Massa buruh saat berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta – Minggu, unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikawal oleh sekitar 1.676 anggota polisi dari Polda Metro Jaya.
Di Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa 1.676 personel ditugaskan untuk mengamankan unjuk rasa KSPI dari pukul 09.00 hingga selesai.
Menurut Ade Ary, personel gabungan tersebut terdiri dari personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan lembaga lain yang relevan.
Untuk saat ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penutupan arus lalu lintas di lokasi penting adalah situasional.
“Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan,” ucapnya.
Susatyo juga meminta semua staf pengamanan untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi, dan melayani secara humanis.
Menurutnya, personel pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
Susatyo juga mengimbau para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk bertindak dengan santun dan tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga acara dapat berjalan dengan aman dan tertib seperti yang diharapkan semua orang.
Sebelum ini, Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyatakan bahwa dia berencana untuk mengadakan demonstrasi besar-besaran di KPU dan DPR RI dari tanggal 25 hingga 27 Agustus.
“Ada aksi lanjutan, dimulai pada 25 sampai 27 Agustus. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar. Melibatkan seluruh elemen anggota kami, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia, sasarannya kantor KPU pusat dan daerah, termasuk kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah, termasuk DPR RI,” kata Said saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (24/8).
Sebagai bagian dari aksi tersebut, KPU harus segera mengeluarkan peraturan pilkada.
Menurut Said, dengan keluarnya peraturan tersebut, itu menjadi bukti tertulis bahwa revisi UU Pilkada telah dibatalkan oleh DPR RI.
Salah satu tuntutan yang diajukan adalah bahwa KPU tidak memiliki kewajiban mengikat untuk melakukan konsultasi. Setelah konferensi pers, kita hanya perlu membuat Peraturan KPU. Sikap Partai Buruh memberi KPU tenggat waktu paling lambat esok (25/8) untuk mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pilkada sesuai dengan putusan MK 60/PUU-XXII/2024,” kata Said.
Sumber Antaranews