Cahya Sumirat, seorang ayah pelaku penganiayaan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih berusia balita saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (27/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
Cianjur – Ayah berusia 34 tahun dari Cianjur, Jawa Barat, Cahya Sumirat menganiaya tiga anaknya yang masih balita dan melakukan penganiayaan tersebut, yang kemudian rekamannya viral.
Pelaku mengangkat tubuh anak-anaknya, membantingnya ke lantai, dan mencekik leher korban dalam video yang tersebar luas.
Polisi menerima laporan segera dan menangkap Cahya di rumahnya. Tiga anak Cahya menjadi korban kekerasan di rumah itu: CA (4), KY (1), dan KN (1).
“Dalam beberapa video, memperlihatkan ketiga balita itu mendapatkan berbagai bentuk penyiksaan dari ayah kandungnya dengan diangkat dengan satu tangan dan dijatuhkan ke lantai, hingga dicekik,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto kepada wartawan, Selasa (27/8).
Tono menyebutkan, penganiayaan terhadap ketiga balita itu dipicu karena pelaku cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja di luar negeri.
“Pelaku seorang pengangguran, kesehariannya hanya mengurus ketiga korban dan istrinya bekerja di luar negeri. Pelaku ini cemburu, menduga istrinya itu berselingkuh di luar negeri dan mengirimkan video kekerasan itu sebagai ancaman,” jelasnya.
Tono menyatakan bahwa ketiga anaknya mengalami trauma psikologis. Sementara itu, tim medis masih melakukan pemeriksaan untuk luka fisik. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan flashdisk yang berisi video kekerasan yang ditujukan kepada korban.
“Sementara untuk alat bukti kita sudah ambil keterangan saksi juga tersangka,” ungkapnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku dikenakan hukuman penjara sembilan tahun.
Sumber Kumparan