Duduk Perkara Pesinetron Bunga Zainal Tertipu Investasi Fiktif Alami Kerugian Hingga Rp 6,2 M - Inside Berita

Duduk Perkara Pesinetron Bunga Zainal Tertipu Investasi Fiktif Alami Kerugian Hingga Rp 6,2 M

Bunga Zainal. (Foto: Instagram @bungazainal05)

Jakarta – Pesinetron Bunga Zainal melaporkan kepolisian tentang dugaan investasi fiktif. Ia mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar karena penipuan tersebut.

Kasus Bunga Zainal yang tertipu investasi fiktif dan mengalami kerugian sebesar Rp 6,2 miliar adalah berita yang mengejutkan. Bunga Zainal, yang dikenal sebagai artis dan public figure, dilaporkan menjadi korban penipuan investasi yang ternyata tidak ada atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bunga Zainal awalnya bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik dengan wanita AAACD dan pria SFSS. Pada saat itu, Bunga Zainal mentransfer sejumlah Rp 6,2 miliar.

“Menurut informasi atau peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor dan terlapor melakukan kerja sama investasi, akhirnya pelapor mentransfer sejumlah uang secara bertahap total Rp 6,2 miliar,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Laporan Bunga Zainal ini teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024.

Iming-iming Keuntungan
Pada awalnya, mereka bekerja sama dengan baik. Namun, Bunga Zainal tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dalam kesepakatan.

“Awalnya berjalan dengan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor, kemudian pelapor telah memberikan somasi,” ujarnya.

Kerugian Rp 6,2 M
Bunga Zainal baru-baru ini mengetahui bahwa investasi yang dijanjikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Akibatnya, dia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Di laporannya kerugiannya Rp 6,2 miliar,” imbuhnya.

Akhirnya Bunga Zainal memutuskan untuk melaporkan keduanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan karena terlapor tidak memiliki iktikad yang baik. Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut.

“Akhirnya pelapor membuat laporan dugaan peristiwa penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP,” tuturnya.

Dalam kasus investasi fiktif seperti ini, biasanya pelaku penipuan akan menawarkan investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan menggiurkan, namun pada kenyataannya tidak ada investasi yang nyata atau legal. Banyak korban dari jenis penipuan ini seringkali kehilangan sejumlah besar uang karena terbuai oleh janji-janji manis dan kurangnya kewaspadaan.

Sumber Berita Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *