Jaksa Swedia pada Rabu mengajukan tuntutan terhadap Salwan Momika dan Salwan Najem, yang diduga menghasut kebencian etnis selama beberapa unjuk rasa pembakaran salinan Al-Qur’an tahun 2023/ANTARA/Anadolu/PY
London – Dua orang yang diduga memicu kebencian etnis selama demonstrasi pembakaran salinan Al-Qur’an tahun lalu didakwa oleh jaksa Swedia pada Rabu.
Di negara-negara Muslim, aksi keduanya telah memicu kemarahan yang luas.
Salwan Momika dan Salwan Najem telah secara resmi didakwa atas empat kejadian yang terjadi pada musim panas tahun lalu dengan tuduhan “tindak pidana penghasutan terhadap kelompok etnis atau nasional.”
Dalam dakwaan, Momika dan Najeem menodai Al-Quran, membakarnya, dan membuat pernyataan yang menghina umat Muslim, salah satunya terjadi di luar sebuah masjid di Stockholm.
“Kedua pria tersebut didakwa karena pada keempat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka.
“Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan para pria tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional, dan penting agar masalah ini diadili di pengadilan,” menurut pernyataan Jaksa Senior Anna Hankkio.
Sebagian besar bukti yang disebutkan dalam pernyataan itu berasal dari rekaman video dari peristiwa tersebut.
Momika, seorang warga Kristen Irak yang diizinkan tinggal pada tahun 2021, menjadi terkenal karena mengadakan pembakaran Al-Quran di tempat umum di seluruh negara Nordik.
Selain Momika, negara Nordik tersebut juga mendakwa pengunjuk rasa sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan awal bulan ini atas demonstrasi di kota Malmo selatan pada tahun 2022 yang melibatkan pembakaran Al-Quran.
Di Swedia dan Denmark, penghapusan Al-Quran atas alasan kebebasan berbicara telah memicu reaksi keras dari negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.
Pada Desember lalu, Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang membakar Al-Quran di tempat umum.
Namun, Swedia masih mempertimbangkan untuk membuat undang-undang yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena masalah keamanan negara.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meminta negara-negara anggotanya untuk mengambil tindakan ekonomi dan politik yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam setelah peristiwa tersebut.
Disebut sebagai “tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama dan mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global,” OKI meminta agar tindakan ini dihentikan.
Sumber: Anadolu-OANA