Foto: Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta – Di Kalideres, Jakarta Barat, pasangan yang selingkuh, pria bernama RR (28) dan wanita bernama DKZ (23), ditangkap karena mengaborsi janin. Berita penguburan bayi di TPU Pagedangan, Tangerang Selatan, mengarah pada penemuan kasus ini.
“Adapun peristiwanya berawal dari kita mendapat informasi dari informan atas nama UA bahwa ada pelaku yang telah mengugurkan kandungan tidak sesuai ketentuan, kemudian janinnya dikubur di daerah TPU Carangpulang, Pagedangan, Tangsel,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi itu, dan akhirnya menemukan bahwa pria berinisial RR adalah orang yang menguburkan bayi tersebut.
Dia mengatakan, “Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci, kemudian kami berkoordinasi dengan Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di wilayah Karawaci.”
Setelah itu, RR diinterogasi karena menguburkan bayi yang dikandungnya dengan pacarnya, DKZ.
Kepada polisi, RR mengaku dirinya dan DKZ menggugurkan bayi tersebut. DKZ pun akhirnya ditangkap polisi.
“Dari hasil keterangan, pelaku mengakui memang benar telah menggugurkan dari tsk DKJ di wilayah pegadungan kalideres. Atas info tersebut kemudian, anggota reskrim menangkap DKZ di kos-kosannya di Pegadungan, Kalideres, Jakbar,” ungkapnya.
Motif Aborsi
Polisi mengungkapkan beberapa alasan untuk menggugurkan bayi tersebut, salah satunya adalah bahwa bayi tersebut berasal dari hubungan gelap.
Menurutnya, ada beberapa faktor. Yang pertama, menurut keterangan kedua tersangka, memang kehamilan tidak diinginkan kedua tersangka tersebut. Kemudian, salah satu pihak, yaitu pihak laki-laki, memang memiliki istri.
Mereka mengakui bahwa mereka telah berpacaran selama beberapa tahun dan tinggal bersama di suatu kos-kosan di Tangerang.
“Dari hubungan gelap, kemudian diketahui sejak Januari 2024, Tersangka DKZ hamil. Kemudian kedua tersangka tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungannya,” ujarnya.
“Sejak hamil (sepakat menggugurkan). Mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 itu, Agustus, baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” sambungnya.
Kedua tersangka menerima obat penggugur kandungan dari toko online dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus pasangan selingkuh yang melibatkan aborsi dan terungkap melalui penemuan kuburan bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan situasi yang sangat serius dan rumit. Biasanya, kasus seperti ini melibatkan beberapa langkah penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan memberikan keadilan.
Sumber Detik.com