Ungkap kasus pembunuhan warga Pedukuhan Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, di Mapolres Tegal, Kamis (29/8/2024). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Tegal – Seorang pria berusia 45 tahun yang tinggal di Pedukuhan Cergomas di Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, telah ditangkap karena membunuh orang lain. Pelaku, Fredi Risdiyanto (33), adalah mantan pekerja korban. Setelah sering diganggu oleh bisikan gaib, dia mengklaim telah melakukan pembunuhan.
Fredi ditahan selama dua hari setelah ditangkap oleh penegak hukum saat melintas di wilayah Kecamatan Tarub, Tegal. Penegak hukum mengatakan Fredi bermaksud kabur ke Batang.
Fredi dilaporkan sering pindah dari satu desa ke desa lain selama masa buron dan sempat mencuci pakaian di masjid.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di Desa Margapadang, Kecamatan Tarub,” kata Kapolres Tegal, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, Kamis (29/8/2024).
Korban, bersama pasangannya dan anaknya yang paling kecil, akan keluar rumah pada Minggu (25/8) sekitar pukul 15.30 WIB untuk menonton karnaval.
Korban melihat pelaku tertidur di teras ketika dia membuka pintu dan bertanya, “Ada apa datang ke rumah?”
Pelaku menyerang korban dengan sebilah pisau tanpa menunggu jawaban dan menyabet lehernya. Korban akhirnya meninggal di RSUD Suselo.
Saat kabur naik sepeda motornya, pelaku sempat terjatuh. Istri korban sempat melempar pelaku menggunakan helm.
“Pelaku melakukan pembunuhan berencana karena sebelumnya sudah beberapa kali mendatangi rumah korban. Pelaku juga memesan pisau lewat penjualan online seharga Rp 285 ribu,” ujar Andi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menyatakan bahwa korban adalah mantan majikannya. Pelaku mengaku bekerja di tempat pemotongan ayam Nurcholis dan sering diganggu oleh bisikan gaib.
Andi mengatakan bahwa pelaku pernah bekerja sebagai tukang potong ayam untuk korban. Dia mengatakan bahwa selama pekerjaannya, dia sering diganggu oleh bisikan gaib, yang membuatnya marah dan membunuhnya.
Selain itu, polisi menemukan barang bukti seperti sepeda motor pelaku, dua buah helm, satu kaus, satu jaket, dan celana panjang.
“Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, KUHP lebih subsider Pasal 351 ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Andi.
Kasus pembunuhan mantan bos di Tegal dengan pengakuan pelaku mengenai bisikan gaib adalah contoh kompleks dari interaksi antara faktor psikologis, supernatural, dan kriminal. Penyelidikan yang mendalam dan proses hukum akan menentukan bagaimana kasus ini diselesaikan dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat dan sistem hukum.
Sumber Detik.com