Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Kamis (29/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, aktris Tamara Tyasmara hadir untuk menyimak kesaksian terdakwa Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.
Saat Tamara mendengar jawaban Yudha, dia duduk di bagian kiri terdepan kursi pengunjung sidang. Sesekali dia tertawa kecil. Tamara menganggap apa yang dikatakan Yudha sangat bertentangan dengan apa yang terungkap.
“Semua (bohong). Semuanya. Aku sudah kasih keterangan juga di BAP dan persidangan kemarin, jadi biar saja yang menilai hakim dan semuanya,” kata Tamara ditemui di PN Jakarta Timur.
Tamara bahkan menyebut kesaksian Yudha seperti skenario dalam sinetron.
“Kayak nonton sinetron, skenario semua. Memang dia pintar berbohong, tapi, ya, biarin aja. Balik lagi, biar hakim yang menilai karena kan hakim dan Jaksa wakilnya Tuhan di dunia,” jelas Tamara.
Tamara juga mengaku sempat emosi di dalam ruang sidang.
“Sangat, sangat (emosi). Makanya saya kerja dulu aja, nanti balik lagi. Daripada emosi di dalam dan mengganggu persidangan jadi mending aku kerja dulu deh,” ucap Tamara.
Terdakwa Yudha Arfandi mengakui telah menenggelamkan Dante dua belas kali di kolam renang di wilayah Duren Sawit pada 27 Januari 2024.
Yudha mengatakan dia menenggelamkan Dante untuk melatih napasnya dan mencegah dia panik saat berenang.
Dante meninggal akibat tindakan Yudha. Dalam olah TKP, Yudha Arfandi diduga membenamkan Dante sebanyak dua belas kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Menurut Pasal 340 KUHP, Yudha Arfandi kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Yudha didakwa dalam dakwaan sekunder dengan sengaja merampas nyawa orang lain, menurut pasal 338 KUHP. Pada dakwaan kedua, dia disebut melakukan kekerasan pada anak.
Pernyataan Tamara Tyasmara bahwa kesaksian Yudha Arfandi dalam sidang Dante terlihat seperti “skenario sinetron” menunjukkan bahwa dia merasa proses persidangan tersebut penuh drama atau tampaknya tidak sesuai dengan realitas hukum yang diharapkan.
Sumber Kumparan