Ibu Kandung Antarkan Anaknya Diperkosa Kepsek Di Sumenep Dijanjikan Uang Hingga Motor - Inside Berita

Ibu Kandung Antarkan Anaknya Diperkosa Kepsek Di Sumenep Dijanjikan Uang Hingga Motor

Kepala sekolah di Sumenep yang mencabuli siswi SD. Foto: Dok: Istimewa

Jakarta – Di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, seorang kepala sekolah berinisial J (41) dan ibu korban berinisial E telah ditangkap oleh polisi atas kasus pencabulan dan pemerkosaan. Korban berusia 13 tahun itu dibawa oleh ibu kandungnya ke tempat pelaku J.

Menurut AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, kedua pelaku, yang juga seorang PNS memiliki hubungan gelap. Keduanya berselingkuh.

“Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek,” kata Widiarti lewat keterangannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban pada awalnya meminta dibelikan motor ke ibu kandungnya, dan sang ibu kemudian meminta kepala sekolah untuk membelinya.

Kepala sekolah menerima permintaan itu dan, untuk menutupi perselingkuhan mereka, meminta ibu korban mengantarkan anaknya ke rumahnya untuk melakukan ritual penyucian diri. Polisi belum mengungkapkan alasan ritual tersebut.

Ibu korban kemudian merayu anaknya untuk melakukan hubungan intim dengan kepala sekolah. Dia berjanji akan memberi motor keinginan korban jika memenuhi permintaannya setelah anaknya mau.

“J (kepsek) juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E (ibu), dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic, korban menyetujuinya,” jelas Widiarti.

Ibu Sempat Ancam Anaknya

Widiarti menyatakan bahwa korban dan ibunya sempat berbicara dalam kamar pada 8 Februari 2024. Korban merasa terpojok dan ingin mengikuti ibunya setelah ibunya mengancam tidak akan mengurusnya jika anaknya menolak berhubungan dengan kepala sekolah.

Kemudian pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya, menuju rumah kepala sekolah itu.

“Setelah sampai dirumah J, lalu korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan korban diberikan uang Rp. 100 ribu,” katanya.

Aksi bejat pelaku terus berulang, yakni pada 15 Februari, 16 Februari hingga Juli 2024. Setiap memperkosa korban, kepala sekolah juga memberi uang mulai dari Rp 100 ribu, Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.

“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 juta, sedangkan korban mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu,” rincinya.

Terungkapnya kasus ini atas laporan ayah korban. Dia mendapat informasi anaknya diperkosa dari kerabatnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber Berita KumparanNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *