VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Alice Guo, yang juga dikenal dengan nama Guo Hua Ping, seorang buronan asal Filipina, telah dideportasi dari Indonesia pada Kamis sore, 5 September 2024. Proses deportasi ini berlangsung setelah melalui serangkaian tindakan hukum dan administrasi yang relevan. Keputusan untuk mendeportasi Guo mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur imigrasi.
Proses deportasi ini melibatkan koordinasi antara pihak berwenang Indonesia dan Filipina, yang bekerja sama untuk memastikan kepulangan Guo berlangsung aman dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Pihak imigrasi dan kepolisian Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari komplikasi dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan lancar.
Alice Guo merupakan sosok yang telah menjadi perhatian publik akibat kasus hukum yang melibatkannya. Deportasinya dari Indonesia menandai langkah penting dalam penegakan hukum internasional dan kerjasama antarnegara dalam menangani masalah kejahatan lintas batas. Dengan kembalinya Guo ke Filipina, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti pada Kamis, 5 September 2024.
“Hari ini langsung dari Manila datang utusan Presiden, utusan dari otoritas Filipina, Menteri Dalam Negeri yang membawahi masalah hukum dan keamanan, termasuk kepala polisi Filipina, bertemu dengan Polri,” ujarnya.
Peran Indonesia, khususnya Polri, dalam kasus ini sangat signifikan. Mereka telah berkontribusi dalam membantu penangkapan dan deportasi Alice Guo, memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kerjasama antara Indonesia dan Filipina dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan mengatasi kejahatan lintas batas.
Dengan deportasi ini, Alice Guo kini akan menghadapi proses hukum di Filipina, di mana pihak berwenang setempat akan menangani semua tuduhan dan penyelidikan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, memberikan kejelasan mengenai kasus yang melibatkan Guo serta memastikan bahwa hukum ditegakkan di negara asalnya.
“Permintaan dari Kepolisian Filipina untuk mencari orang atas nama Alice Guo dan tiga minggu pencarian. Kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang kami telusuri. Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negerinya, Kepala Polisinya, dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri,” katanya.
Alice Guo, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bandung pada malam sebelumnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terkait kasus pencucian uang yang melibatkan individu internasional. Pihak kepolisian telah bekerja sama untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang mendukung tuduhan terhadap Guo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.
“Membenarkan penangkapan tersebut hasil dari proses kerja sama dengan PMJ dan Polresta Bandung,” ujarnya pada Rabu, 4 September 2024.
( Sumber : viva.co.id )