Ilustrasi Pemerkosaan
Jakarta – Seorang remaja putri berusia 14 tahun, yang dikenal dengan inisial M, mengalami tragedi yang memilukan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban mengalami pendarahan hebat setelah menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang baru dikenalnya. Peristiwa tragis ini terjadi saat korban sedang dalam kondisi haid, yang membuat situasi semakin parah. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, tindakan keji ini meninggalkan luka mendalam bagi korban, baik fisik maupun psikologis.
Setelah kejadian tersebut, M segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif akibat pendarahan yang dialaminya. Kasus ini mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak serta upaya untuk menghentikan kekerasan berbasis gender. Pihak kepolisian berjanji akan menangani kasus ini secara serius dan menindak tegas pelaku agar keadilan dapat ditegakkan.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar dalam keterangannya, Kamis 5 September 2024.
Pemerkosaan yang dialami seorang remaja putri berinisial M terjadi di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin, 26 Agustus 2024. Kasus ini mencuat setelah pelaku, yang baru dikenal oleh korban dan menjalin hubungan pacaran, mengajak M untuk makan bersama. Namun, apa yang seharusnya menjadi momen menyenangkan berakhir dengan tragedi, ketika pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
“Mereka sebelumnya telah berkenalan terlebih dahulu dan saat itu pelaku mengajak korban untuk makan,” ungkapnya
“Korban malah dibawa ke rumah kosong, kemudian diperkosa,” katanya.
kata Bahtiar, korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar, “Korban mendapat perawatan karena dalam keadaan haid diperkoa sehingga keluar banyak darah karena haid. Kondisi sudah baik setelah mendapat perawatan,” ujarnya.
Penanganan kasus pemerkosaan yang cepat dan tegas oleh pihak kepolisian sangat penting dalam situasi seperti ini. Penangkapan pelaku yang dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024, menunjukkan respons sigap dari aparat hukum, yang berperan krusial dalam memastikan keadilan bagi korban. Tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan serupa di masa depan. Barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penyelidikan akan membantu membuktikan keterlibatan pelaku dan mendukung tuntutan hukum yang akan diajukan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun menjadi perhatian utama dalam kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. Ke depan, penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan akses ke layanan medis serta psikologis yang mereka butuhkan untuk pemulihan. Selain itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kekerasan seksual dan pencegahannya harus terus dilakukan, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar baju, 1 lembar celana jeans, 1 lembar celana dalam, 1 lembar celana boxer, 1 lembar karpet, 1 lembar potongan busa kasur, 1 lembar pembalut dan beberapa lembar helai rambut,” terang Bahtiar.
( Sumber : viva.co.id )