Kades Dan Eks Kades Tak Ditahan Polisi Setelah Diduga Perkosa Siswi SMA Di Sultra - Inside Berita

Kades Dan Eks Kades Tak Ditahan Polisi Setelah Diduga Perkosa Siswi SMA Di Sultra

Ilustrasi Pemerkosaan

Jakarta – Kepala Desa dan mantan kades di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar SMA. Kasus mengejutkan ini viral setelah ibunda korban mengunggah video yang meminta perhatian dan keadilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam video tersebut, sang ibu dengan penuh haru menceritakan peristiwa tragis yang menimpa anaknya.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, sang ibu menjelaskan bahwa putrinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang pria, yaitu Kepala Desa dan mantan Kades. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada bulan Oktober 2023, ketika kepala desa mendatangi rumah korban pada malam hari saat ia sendirian. Menurut penuturan sang ibu, kepala desa tersebut memaksa korban untuk berhubungan badan, sebuah tindakan yang sangat mencederai hak dan martabatnya.

Lebih memilukan, pada pertengahan Desember 2023, kepala desa itu kembali melakukan pemerkosaan terhadap gadis tersebut di lokasi yang sama. Akibat dari perbuatan keji ini, korban mengalami trauma yang mendalam, meninggalkan bekas luka emosional yang sulit dihapus. Keluarga korban merasa sangat terpukul dan berupaya mencari keadilan bagi putri mereka yang malang.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sejak 6 Januari 2024, dan kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Muna. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari kepolisian mengenai penangkapan dan penahanan kedua pelaku. Kekecewaan keluarga semakin bertambah karena kedua pelaku masih bebas berkeliaran, seolah-olah tidak ada konsekuensi atas tindakan mereka.

Paman korban, Haryono, dalam wawancara dengan tvOne, menyatakan bahwa mereka telah menerima surat panggilan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan pada 8 Juni 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan keadilan di daerah tersebut, di mana kasus pemerkosaan seharusnya ditangani dengan serius dan tidak diselesaikan secara informal.

Kasus ini bukan hanya menggugah kepedulian masyarakat, tetapi juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem hukum yang melindungi korban kekerasan seksual. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Muncul informasi mengejutkan mengenai surat panggilan yang meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Paman korban, Haryono, mengungkapkan bahwa surat tersebut mencantumkan permintaan untuk menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Orang tua korban menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat kuasa itu. Kemudian, anak korban mengakui bahwa ia yang menandatangani atas nama orang tuanya. Ini menimbulkan kecurigaan, siapa yang menyuruh korban untuk menandatangani surat kuasa itu?,” tekan Haryono pada Kamis 5 September 2024.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *