Beli Apartemen 12 Tahun Lalu, Ibu Ini Justru Ditangkap Polda Metro Jaya Hingga Lebam - Inside Berita

Beli Apartemen 12 Tahun Lalu, Ibu Ini Justru Ditangkap Polda Metro Jaya Hingga Lebam

Penangkapan Dr. Ike Farida oleh Polda Metro Jaya

Jakarta – Sebuah video yang viral di TikTok, diunggah oleh akun Alya Hiroko, menampilkan momen dramatis ketika ibunya, Dr. Ike Farida, ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dalam rekaman tersebut, yang diunggah pada Kamis, 5 September 2024, terlihat Ike baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Singapura, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

Penangkapan Dr. Ike Farida ini segera menarik perhatian publik, memicu berbagai reaksi dari warganet yang penasaran akan latar belakang kasus tersebut. Alya Hiroko, dalam unggahannya, menjelaskan bahwa masalah hukum yang menimpa ibunya telah berlangsung selama 12 tahun, menambah kompleksitas situasi yang sedang dihadapi keluarganya.

Kejadian ini menciptakan gelombang diskusi di media sosial, dengan banyak pengguna yang menunjukkan kepedulian terhadap nasib Dr. Ike. Warganet berharap agar proses hukum yang dijalani Dr. Ike dapat berlangsung secara adil dan transparan, sembari menantikan informasi lebih lanjut mengenai kasus yang telah mengganggu kehidupan keluarganya selama lebih dari satu dekade.

“Video yang kalian lihat tadi itu adalah video mamaku. yang baru pulang dari Singapura ke  Soekarno-Hatta dan tiba-tiba ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.,” ungkap Alya dalam videonya yang kini telah ditonton oleh ratusan ribu orang di TikTok.

Alya mengungkapkan bahwa ibunya, Ike Farida, ditangkap tanpa alasan yang jelas, menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan keluarganya. Dalam penjelasannya, Alya menegaskan bahwa proses penangkapan tersebut tidak hanya membingungkan, tetapi juga diduga melibatkan tindakan kekerasan oleh petugas kepolisian.

Menurut Alya, tangan ibunya mengalami lebam akibat perlakuan kasar yang diterima saat ditangkap. Hal ini menambah keprihatinan terhadap cara penegakan hukum yang terjadi di lapangan, serta menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang seharusnya diikuti oleh aparat penegak hukum.

“Kalian bisa lihat sendiri dari tangannya mamaku, kalau memang kekerasan terjadi. Mereka tidak pernah mengirimkan surat panggilan sama sekali. Namun mereka melakukan upaya penangkapan terhadap mama,” lanjutnya.

Kasus yang menimpa Dr. Ike Farida berawal 12 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2012, ketika ia melakukan pembelian sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence yang dikembangkan oleh PT Elit Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Group. Meskipun Dr. Ike telah melunasi pembayaran untuk apartemen tersebut pada saat transaksi, hingga kini unit yang dijanjikan belum juga diserahkan oleh pihak pengembang.

Situasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum yang semakin kompleks, yang berujung pada berbagai tuntutan dan konflik antara Dr. Ike dan pengembang Selama bertahun-tahun, Dr. Ike berusaha mencari keadilan, tetapi kasus ini tampaknya tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

“Kasusnya itu berawal dari 12 tahun yang lalu. Mama membeli satu unit apartemen dan langsung dibayar lunas tahun 2012. Namun pihak pengembang tidak ingin memberikan unit apartemen tersebut sampai dengan hari ini,” tutur Alya.

Alya Hiroko mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, pengadilan telah mengeluarkan delapan putusan hukum yang menguatkan hak ibunya, Dr. Ike Farida, sebagai pembeli yang sah atas unit apartemen yang dibeli. Semua putusan tersebut menegaskan bahwa Dr. Ike berhak menerima unit apartemennya, namun pihak pengembang tetap menolak untuk menyerahkan properti yang telah dilunasi.

Ironisnya, alih-alih memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan putusan hukum, pihak pengembang justru melaporkan Dr. Ike ke Polda Metro Jaya. Laporan ini menjadi landasan bagi penangkapan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, menambah kompleksitas dan kejanggalan dalam kasus yang sedang berlangsung.

“Sudah terdapat 8 putusan berkekuatan hukum tetap. yang bilang kalau mamaku itu adalah pembeli yang harus dilindungi dan pihak pengembang harus menyerahkan unit apartemennya. Namun bukannya ingin menyerahkan unit apartemennya, mereka melaporkan mama,” ungkap Alya.

Kini, keluarga Ike berharap agar kasus ini dapat segera mendapat perhatian yang lebih luas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit, dan para petinggi lainnya. 

“Tolong Bapak Presiden pak Jokowi, Bapak Prabowo, Pak Kapolri @listyosigitp, @kejaksaan.ri, tolong berikan kepastian hukum dan hentikan kriminalisasi terhadap mama saya,” tulis Alya dalam keterangan video tersebut.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *