Ilustrasi ganja
Jakarta – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang melibatkan dua remaja berinisial R dan A. Penangkapan berlangsung di wilayah Rembiga setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Dalam operasi yang digelar, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antara barang bukti tersebut terdapat empat pot polybag yang berisi tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, serta sejumlah bibit ganja.
Selain itu, polisi juga menemukan ganja kering, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan ganja, dan beberapa handphone milik kedua remaja tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga bahwa R dan A terlibat dalam bisnis ganja dengan menggunakan hasil produksi sendiri. “Mereka mengaku sudah melakukan budidaya ganja selama satu bulan setengah. Penjualan dilakukan dengan harga yang bervariasi tergantung permintaan,” ungkap Bagus.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa kedua remaja yang ditangkap terkait penanaman ganja memperoleh bibit tanaman tersebut melalui pembelian daring. Hal ini menyoroti kemudahan akses yang dimiliki oleh pelaku dalam mendapatkan bahan berbahaya tersebut melalui internet.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku mengakui bahwa mereka adalah pengguna aktif ganja. Pengakuan ini menambah pemahaman tentang latar belakang dan motivasi di balik tindakan mereka, serta menunjukkan potensi risiko yang dihadapi remaja saat terlibat dalam penggunaan narkoba.
Bagus menegaskan bahwa pihak kepolisian masih memiliki waktu enam hari ke depan untuk menentukan status hukum dari kedua pelaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan hukum terhadap kasus yang semakin meresahkan masyarakat ini.
“Kami perlu melakukan uji urine dan analisis laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penanganan kasus ini,” tambahnya. Saat ini, kedua pelaku masih berada dalam status penahanan di Mapolresta Mataram, menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.
( Sumber : viva.co.id )