Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti Dan Amalia Di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka - Inside Berita

Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti Dan Amalia Di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast

Jakarta – Polda Jawa Barat mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu. Tersangka yang dimaksud adalah seorang anggota polisi, Ipda T, yang kini menghadapi tuduhan serius terkait perannya dalam kasus ini.

Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa Ipda T ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice, yakni menghalangi proses penyidikan terkait pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021. Penetapan ini menambah kompleksitas kasus yang telah menarik perhatian publik.

Kasus ini telah menciptakan banyak spekulasi dan keprihatinan di masyarakat. Dengan adanya tersangka baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya, Rabu, 11 September 2024.

Ipda T, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Reserse di Polres Subang, kini telah dimutasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu. Tindakan yang diambil oleh Ipda T dinyatakan sebagai obstruction of justice, menghalangi penyidikan yang seharusnya berjalan sesuai prosedur.

Dia dikenakan Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang penghalangan proses hukum, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan. Pihak kepolisian telah mengirimkan berkas perkara tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, menandakan bahwa langkah-langkah untuk menegakkan keadilan terus dilakukan.

“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” kata dia.

Terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan putrinya, Amelia Mustika Ratu, yaitu Yosep Hidayah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 28 Maret 2024. Dalam momen yang mengejutkan, Yosep terlihat menebar senyuman kepada awak media sebelum proses persidangan dimulai.

Senyum tersebut muncul sebelum Yosep mendengarkan materi dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tindakan ini menjadi perhatian khusus, mengingat konteks serius dari dakwaan yang dihadapi oleh terdakwa.

Jaksa menjelaskan terdakwa Yosep pada Rabu 18 Agustus 2021 melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti RT/RW 018/003, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang  Jawa Barat. Yosep dalam aksinya dibantu Ramdanu yang didakwa secara terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Neva Sari Susanti di Pengadilan Negeri Subang.

“Kita duga (pelaku utama) dua orang YH dan MR,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jawa Barat pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurutnya, dugaan kuat Yosep merupakan tersangka setelah adanya bercak darah pada baju pelaku. “Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, kuat dugaan kita YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan,” katanya.

Diduga, kata dia, baju tersebut digunakan pelaku saat kejadian pembunuhan. “Menurut keterangan MR (baju) digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka,” pungkasnya

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *