Tangis Pilu Bocah Perempuan 10 Tahun Dianiaya Ayah Kandung Hingga Dibakar - Inside Berita

Tangis Pilu Bocah Perempuan 10 Tahun Dianiaya Ayah Kandung Hingga Dibakar

Tangis Pilu Bocah 10 Tahun, Dianiaya Ayah Kandung hingga Dibakar

Jakarta – Sebuah aksi penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap putrinya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat. Dalam video yang beredar, kekerasan tersebut terjadi di dalam rumah pelaku, di mana sang bocah perempuan yang masih di bawah umur hanya bisa pasrah menghadapi tindakan brutal ayahnya.

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat melakukan kekerasan fisik secara kejam, termasuk menendang, memukul, menyeret, dan bahkan membakar tubuh korban menggunakan korek api. Tindakan ini menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat mengkhawatirkan dan tidak dapat diterima dalam konteks hubungan keluarga.

Perekam video, yang merupakan seorang perempuan, terlihat tak berdaya menyaksikan korban berteriak minta tolong dan kesakitan. Situasi ini menyoroti pentingnya intervensi dan perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga, serta mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di sekitar mereka.

“Ampun, ampun, ampun,” demikian kalimat yang diucap korban sambil berteriak histeris, dilansir dari unggahan akun X (Twitter) @HushWatchID Rabu, 11 September 2024 siang.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 8 September 2024, telah berhasil ditangani oleh pihak berwenang. Pelaku, FR (43), yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, berhasil ditangkap oleh anggota Polres Bulukumba pada Selasa, 10 September 2024 dini hari di rumahnya.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dialami oleh seorang bocah perempuan berinisial SR (10) dilakukan oleh ayahnya. Pelaku mengaku tega menganiaya korban karena sering mencuri uang dari neneknya. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat di masyarakat.

Sebelum tindakan kekerasan terjadi, pelaku mendapati orang tuanya sedang memarahi SR setelah ketahuan mencuri uang. Pelaku menjelaskan bahwa korban telah berulang kali tertangkap tangan mencuri, mengambil uang milik neneknya yang bervariasi, mulai dari Rp300 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp50 ribu lagi. Alih-alih memberikan nasehat dengan cara yang baik, pelaku justru melampiaskan kemarahan dengan melakukan penganiayaan.

Kejadian kekerasan itu disaksikan oleh tetangga, yang langsung merekam tindakan pelaku. Video tersebut kemudian viral di media sosial, menarik perhatian publik dan mengundang kecaman dari berbagai kalangan. Setelah menerima laporan mengenai penganiayaan anak, pihak kepolisian segera bergerak untuk menyelidiki kasus ini.

Polisi mengambil tindakan tegas dengan memproses pelaku berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban SR mendapatkan perlindungan yang diperlukan, termasuk fasilitas pendampingan dan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta perlunya pendekatan yang lebih baik dalam menangani masalah perilaku anak. Pihak kepolisian berharap, dengan penanganan yang serius, kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *