Surat pelaku ke korban
Jakarta – Seorang sekuriti berinisial MIS, yang juga dikenal sebagai Ibnu (30), ditangkap setelah melakukan aksi perampokan terhadap seorang driver taksi online wanita berinisial BI di Tol Lingkar Luar Jakarta, tepatnya di Jatiasih, Kota Bekasi. Setelah merampok dan melarikan mobil korban, Ibnu sempat mengirimkan surat kepada BI.
Dalam surat tersebut, pelaku mengancam untuk tidak mengembalikan mobil korban kecuali jika ia menerima uang tebusan sebesar Rp70 juta. Tindakan ini menunjukkan betapa beraninya Ibnu dalam menjalankan aksinya, meskipun ia tahu bahwa tindakan tersebut adalah kriminal.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengungkapkan rincian tentang kasus ini dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak lanjutinya. Penangkapan Ibnu menjadi perhatian publik, mengingat tingginya angka kejahatan di kawasan tersebut.
“Ada juga tulisan di sana. Kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikin. Minta Uang tebusan Rp70 juta,” kata Titus, Kamis, 12 September 2024.
Berikut ini rincian isi surat itu:
Assalamualaikum Ibu
Mohon maaf yah atas kejadian semalam. Mobil masih ada kok sama saya. Kalau mobil mau balik, tolong TF 70 juta soalnya saya butuh uang buat berobat kakek saya Kalau ibu tidak mau, saya akan jual. No GoPay saya 085716
Zulisman
Ditunggu hari ini!
Korban berinisial BI mengalami perampokan yang dilakukan oleh seorang sekuriti berinisial MIS, atau yang lebih dikenal sebagai Ibnu (30), di Tol Lingkar Luar Jakarta, tepatnya di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah melakukan aksi kejahatan tersebut, Ibnu tidak hanya melarikan mobil korban, tetapi juga mengirimkan surat kaleng yang berisi permintaan tebusan.
Menurut keterangan dari AKBP Titus Yudho, pelaku berhasil mengetahui alamat BI melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga diambilnya saat merampok.
“Dia kirimkanlah, cek ombak. Barang-barangnya, kayak Alquran terus beberapa barang pribadi,” kata Titus, Kamis, 12 September 2024.
Aksi perampokan yang menimpa korban terjadi pada Sabtu dini hari, 7 September 2024. Dalam insiden tersebut, pelaku berhasil membawa kabur mobil korban setelah memesan taksi online yang dikemudikan oleh korban dari Kramatjati, Jakarta Timur, menuju Bekasi Timur.
Saat perjalanan berlangsung, pelaku tiba-tiba menyerang dengan menjerat leher korban dari belakang. Meskipun korban berusaha melawan dan mengerem secara mendadak untuk menghentikan mobil, pelaku tetap mengancamnya menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke pinggang.
Kejadian ini menyoroti risiko yang dihadapi oleh pengemudi taksi online, serta pentingnya kewaspadaan dalam situasi berbahaya. Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku dan mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa depan.
( Sumber : viva.co.id )