Ilustrasi pelaku pencabulan
Jakarta – Seorang pria berinisial J (40) di Jambu, Tebo, ditangkap setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri selama sepuluh tahun. Tindakan keji ini dimulai ketika korban berusia 4 tahun dan berlanjut hingga korban memasuki masa remaja, menciptakan trauma mendalam yang akan membekas seumur hidup.
Kasat Reskrim Polresta Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan baru saja melahirkan seorang bayi. Kejadian ini mengundang kecaman publik dan menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali tidak terungkap.
Yang lebih mencengangkan, setelah mengetahui bahwa korban hamil, pelaku justru berpura-pura mengalami amnesia. Tindakan ini menunjukkan betapa rendahnya empati dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pelaku terhadap tindakan bejatnya.
Kepolisian kini sedang menangani kasus ini dengan serius, berupaya memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban. Iptu Yoga menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga. Banyak pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan korban mendapatkan keadilan yang layak.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan korban dapat mulai memulihkan diri dari trauma yang dialaminya, serta mendapatkan dukungan psikologis yang diperlukan. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ragu untuk melapor ke pihak berwenang.
“Saat pertama kali (diketahui), pihak keluarga melapor ke Polres Tebo. Tim kemudian langsung melacak keberadaan pelaku dan diketahui pelaku berada kota Medan. Tim langsung melakukan pengejaran dan saat ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yoga, Minggu 15 September 2024.
Iptu Yoga Darma Susanto mengonfirmasi bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, berinisial J (40), telah berhasil ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan intensif terkait kasus yang menghebohkan tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban, yang telah mengalami penderitaan selama bertahun-tahun akibat tindakan bejat pelaku.
“Pelaku terancam 15 Tahun penjara,” kata Yoga.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya telah ditangkap di Kota Medan. Saat ini, pelaku telah dimasukkan ke dalam sel tahanan di Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.
“Ya benar sudah ditangkap dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
Aipda Addy Kurniawan, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo, memberikan penjelasan mendalam mengenai kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat ini berlangsung selama 10 tahun, dimulai ketika korban berusia 4 tahun pada tahun 2013 dan berlanjut hingga Maret 2024.
Menurut Aipda Addy, pelaku melakukan aksi pencabulan di dalam rumah saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Hal ini menunjukkan betapa rentannya korban terhadap tindakan kekerasan yang berlangsung dalam lingkup keluarga.
Bibi korban sempat merasakan kecurigaan terhadap perubahan fisik yang dialami oleh keponakannya. Selain itu, korban juga sering terlihat mengenakan korset, yang semakin menambah kecurigaan bibi tersebut. Momen-momen ini menjadi tanda awal yang menunjukkan adanya sesuatu yang tidak beres dalam kehidupan korban.
“Jadi bibi korban atau adik ibu kandung korban pertama kali mengetahui korban melahirkan anak di rumah sakit Bungo tepat di bulan Agustus 2024 dan saat ditanya anak siapa, korban menjawab ayah kandung sendiri,” tegasnya.
Upaya pihak keluarga untuk meminta pertanggungjawaban dari ayah kandung korban tidak berjalan mulus. Saat dihubungi, pelaku justru menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Bukannya mengakui perbuatannya, ia berpura-pura mengalami amnesia dan menunjukkan reaksi terkejut.
Setelah mendengar pertanyaan mengenai tindakan keji yang dilakukan, pelaku langsung menutup sambungan telepon, menghindar dari tanggung jawab yang seharusnya ia hadapi. Sikap ini semakin memperlihatkan betapa rendahnya empati pelaku terhadap penderitaan yang dialami oleh anaknya.
“Saat itu juga, pihak keluarga korban langsung melapor ke Satreskrim Polres Tebo tepat dibulan agustus 2024,”katanya.
( Sumber : viva.co.id )