DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-undang - Inside Berita

DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi undang-undang yang baru. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII untuk masa persidangan I tahun 2024-2025, yang berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus. Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyampaikan laporan mengenai hasil revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. Ia menjelaskan bahwa terdapat delapan poin penting yang menjadi perubahan dalam undang-undang tersebut.

Adapun delapan poin perubahan tersebut meliputi perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 2 yang menyatakan tanggung jawab Dewan Pertimbangan kepada presiden serta penegasan statusnya sebagai lembaga negara.

Selanjutnya, perubahan juga terjadi pada Pasal 7 ayat 1 yang menjelaskan komposisi Dewan Pertimbangan Presiden, yang kini terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota dan sejumlah anggota lain yang jumlahnya ditentukan sesuai kebutuhan presiden, dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.

Dalam revisi ini, syarat untuk menjadi anggota Wantimpres juga diperketat, dengan penambahan klausul yang menyatakan bahwa calon anggota tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana untuk tindakan yang terancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan integritas lembaga tersebut.

Perubahan lain yang signifikan adalah penambahan ayat 4 dalam Pasal 9, yang menegaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden merupakan pejabat negara. Selain itu, terdapat penyesuaian istilah dalam Pasal 12 huruf b terkait pejabat manajerial dan non-manajerial sesuai dengan undang-undang aparatur sipil negara.

Rapat juga mencakup penambahan rumusan mengenai lembaran negara dan ketentuan baru dalam Pasal 2, angka 2 dan 8, mengenai tugas dan peninjauan pelaksanaan undang-undang. Draf RUU tersebut telah disampaikan dan disetujui dalam proses legislasi ini.

Dengan pengesahan revisi ini, diharapkan Dewan Pertimbangan Presiden dapat berfungsi lebih efektif dalam memberikan nasihat kepada presiden, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara.

Setelah memaparkan laporan mengenai revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden, Lodewijk F. Paulus, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh peserta Rapat Paripurna. Dalam suasana formal tersebut, ia mengajak anggota DPR untuk memberikan suara mereka terhadap pengesahan revisi UU Wantimpres menjadi undang-undang yang resmi.

Permintaan tersebut disambut dengan antusias oleh para anggota, yang menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung perubahan yang diusulkan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam memberikan nasihat yang lebih efektif kepada presiden.

“Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ucap Lodewijk.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *