Pramono Anung-Rano Karno Daftar Cagub DKI di KPUD Jakarta
Jakarta – Pramono Anung dan Rano Karno telah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU DKI Jakarta pada Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersebut, pihaknya menerima berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu usulan yang menarik perhatian adalah permintaan untuk menggunakan nama “Si Doel” sebagai tambahan untuk Rano Karno, yang dikenal luas melalui karakter ikonik tersebut.
“Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal dimaksud dan kami lakukan klarifikasi ke wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan mengaku memiliki surat pengadilan yang dimaksud,” kata Wahyu Minggu, 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, memberikan penjelasan mengenai munculnya tanggapan masyarakat terkait nama Rano Karno. Ia menyebutkan bahwa tanggapan tersebut mulai diterima pada 12 September 2024, melalui berita acara yang mencantumkan nama Haji Rano Karno S.IP sebagai calon wakil gubernur.
Dody menjelaskan bahwa pada tanggal 18 September 2024, pihaknya menerima umpan balik dari masyarakat yang menyatakan bahwa sebagian besar warga Jakarta lebih mengenal Rano Karno dari karakternya sebagai Si Doel. Hal ini menunjukkan kedalaman ikatan emosional masyarakat dengan sosok yang telah lama menjadi bagian dari budaya populer.
Tanggapan ini menjadi perhatian KPU DKI Jakarta, dan mencerminkan pentingnya memahami bagaimana publik mengenali dan mengasosiasikan calon pemimpin mereka. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan konteks lebih dalam terhadap penetapan Rano Karno dalam posisi calon wakil gubernur.
“Di foto beliau dikenal sebagai Si Doel karena itu masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara,” jelas Dody.
Dody Wijaya mengungkapkan bahwa KPU telah memastikan penggunaan nama Si Doel melalui pengecekan KTP dan publikasi di berbagai media, termasuk alat peraga sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat mengenali Rano Karno dengan baik dalam konteks pencalonannya.
Sebagai langkah selanjutnya, pada 21 September 2024, KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul. Selain itu, pasangan calon wakil gubernur juga diminta untuk menyerahkan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses administrasi yang diperlukan.
“Penetapan pengadilan nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon atas nama Rano Karno dan nama Si Doel adalah nama satu orang yang sama atas dasar tersebut kami menerima tanggapan masyarakat atas klarifikasinya dalam penetapan menetapkan nama baca Wagub atas nama Haji Rano Karno dalam kurung Si Doel,” terangnya.
Dody Wijaya menjelaskan bahwa sebelum melakukan klarifikasi terhadap Rano Karno, KPU juga telah melakukan hal serupa terhadap Pramono Anung. Tindakan ini diambil karena nama yang tertera pada KTP dan ijazah Pramono adalah Pramana Anung Wibawa, yang perlu dicocokkan dalam proses administrasi.
Klarifikasi ini penting untuk memastikan bahwa semua dokumen dan identitas calon gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada kebingungan di kalangan masyarakat maupun pihak terkait.
“Maka dilakukan perbaikan administrasi dengan ketetapan pengadilan namanya diperbaiki menjadi Pramono Anung Wibowo,” katanya.
( Sumber : viva.co.id )