Para pelaku judi kasino diamankan Polrestabes Semarang.
Jakarta – Polrestabes Semarang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait kasus judi kasino yang berlangsung di sebuah tempat hiburan karaoke. Penggerebekan tersebut dilakukan di Babyface, yang terletak di Jalan Puri Anjasmoro, Semarang, di mana para tersangka kedapatan sedang bermain judi.
Dalam operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para tersangka berperan dalam berbagai posisi, mulai dari petugas administrasi hingga pengawas arena judi. Tugas mereka adalah memastikan bahwa aktivitas ilegal ini tidak terdeteksi oleh pihak berwajib.
Kasus judi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tempat hiburan yang dikenal di kota tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktik judi ilegal dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
“Sudah langsung kami tahan. Dua orang dibebaskan karena sebagai office boy,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip Selasa 24 September 2024.
Polrestabes Semarang telah mengidentifikasi 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi kasino di tempat hiburan karaoke Babyface. Mereka adalah Arsy Egar (28) yang berperan sebagai pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) sebagai penukar koin hadiah, dan Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV. Selain itu, terdapat Febi Kartika Sari (31) yang bertanggung jawab sebagai embat cip, dan Sigit Ridwan (43) sebagai sekuriti.
Tersangka lainnya termasuk Sony Hidayat (40) yang juga berperan sebagai sekuriti, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, serta Verawati Budiman (44) yang berfungsi sebagai pembagi cip. Jimmy Raharjo (40) dikenal sebagai penyelenggara, sementara Budi Harjoko (42) berperan sebagai pengawas dalam aktivitas ilegal ini.
Meskipun para tersangka mengklaim bahwa mereka berada di Babyface hanya untuk menyewa tempat, pihak kepolisian berencana untuk meminta keterangan dari pemilik tempat hiburan tersebut guna mengkonfirmasi pengakuan para pelaku.
“Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut,” kata Irwan.
Para pelaku judi kasino yang ditangkap di karaoke Babyface Semarang diketahui menerima honor harian antara 150 hingga 300 ribu rupiah. Honor ini diberikan sesuai dengan peran masing-masing dalam operasi ilegal tersebut.
Menariknya, mereka memiliki sistem administrasi yang terperinci, mencatat siapa saja yang datang untuk bermain serta riwayat permainan, termasuk kemenangan dan kekalahan. Catatan ini menunjukkan bahwa aktivitas judi tersebut dijalankan dengan cukup terstruktur, meskipun melanggar hukum.
Keberadaan sistem administrasi yang rapi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan judi di tempat tersebut bukanlah aktivitas sembarangan, melainkan telah terorganisir dengan baik. Pihak kepolisian bertekad untuk menyelidiki lebih dalam mengenai jaringan yang terlibat dan menindak tegas semua pihak yang berperan dalam praktik ilegal ini.
“Mereka tertib administrasi semua pemain-pemain itu mereka datakan. Kelihatan, akan kita identifikasi,” tegasnya.
Para tersangka judi yang ditangkap di karaoke Babyface Semarang kini terancam dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian. Tindakan ini merupakan konsekuensi dari penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Polrestabes Semarang.
Operasi tersebut dilaksanakan secara diam-diam di sebuah tempat hiburan malam yang dikenal sebagai lokasi perjudian kelas atas. Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam, 20 September, di klub malam dan karaoke Babyface yang terletak di kawasan Ruko Anjasmoro. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, bersama tim gabungan yang telah melakukan pemantauan di lokasi selama beberapa hari.
Saat penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan judi kasino yang tersembunyi di dalam tempat hiburan tersebut. Di lokasi, terdapat meja kasino, chip perjudian, kartu, dan ruang khusus untuk para pemain. Meskipun dalam keadaan terjepit, para penjudi masih terlihat asyik bermain saat polisi melakukan penggerebekan.
Kapolrestabes Irwan Anwar menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi tentang adanya operasi ilegal ini dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik judi ilegal ini dapat diberantas dan lingkungan yang lebih aman dapat terwujud di Semarang.
“Kasino itu tersembunyi secara diam-diam di dalam tempat hiburan, dengan pintu masuk terpisah dan beroperasi hingga larut malam, lokasinya ada di lantai dua,” ungkapnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah orang untuk diinterogasi dalam kaitannya dengan kasus perjudian yang terungkap di karaoke Babyface, Semarang. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Di antara barang bukti yang disita adalah meja judi, koin, kartu, serta sejumlah uang tunai yang mencapai total 1,2 miliar rupiah. Penyitaan ini menunjukkan skala besar dari praktik perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Kami masih dalam proses penyelidikan kasus ini dan akan memberikan perkembangan terkini jika sudah ada,” kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Kapolrestabes Semarang menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian. Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Kapolrestabes menyatakan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan, agar masyarakat dapat merasa nyaman dan aman. Pemberantasan perjudian adalah salah satu fokus utama, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.
( Sumber : viva.co.id )