Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara, Raden Andante oleh Yudha Arfandi.
Jakarta – Yudha Arfandi, terdakwa kasus serius, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Proses hukum ini menarik perhatian publik, mengingat beratnya tuntutan yang dihadapi oleh Yudha.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU, Senin, 23 September 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan Yudha Arfandi yang menghilangkan nyawa Raden Adante Khalif Pramudityo, yang dikenal sebagai Dante, sebagai perbuatan kejam dan tidak manusiawi. Dalam persidangan yang berlangsung, JPU menyatakan bahwa tidak ada alasan yang dapat meringankan tuntutan terhadap Yudha.
Lebih lanjut, JPU mencatat bahwa Yudha tidak mengakui kesalahannya dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Hal ini dianggap memberatkan, mengingat tindakan Yudha tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, sebagaimana tercantum dalam dokumen dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam dakwaan tersebut, terungkap beberapa upaya yang dilakukan Yudha untuk menghabisi nyawa Dante.
Salah satu upaya yang disebutkan terjadi di The Jungle Sentul pada 2 Januari 2024. Dalam kejadian tersebut, Yudha mengajak Dante untuk berenang di kolam orang dewasa dengan alasan untuk melatih keterampilan renangnya. Namun, niat sebenarnya menjadi sorotan dalam kasus ini.
Jaksa penuntut umum menilai ada beberapa hal memberatkan tuntutan Yudha Arfandi, di antaranya keadaan yang memberatkan karena Yudha dinilai melakukan perbuatan secara sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan meninggalnya korban Dante.
“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” ucap jaksa. Sementara, menurut jaksa tidak ada keadaan yang meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi tersebut.
Setelah jaksa membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim PN Jakarta Timur, Immanuel mempersilakan terdakwa Yudha untuk mengajukan nota pembelaannya. Hakim Immanuel juga mempersilakan terdakwa untuk membuat pembelaannya sendiri untuk nantinya dibacakan dalam sidang.
“JPU menuntut terdakwa pidana mati, itu dari penuntut umum ya. Kita kasih terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi. Siapa tau ada keterbatasan tidak ada mesin ketik, bisa ditulis tangan dan nanti dibacakan,” ujar Hakim Immanuel.
Sidang kasus kematian Dante rencananya akan kembali digelar pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa Yudha Arfandi.
Setelah sidang, ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, yang juga neneknya Dante mengucap syukur atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ristya Aryuni merasa tuntutan jaksa sudah sesuai dengan harapan keluarga yang menginginkan Yudha dapat hukuman yang berat setelah menyebabkan cucunya meninggal dunia.
“Iya sesuai aja (tuntutan jaksa penuntut umum), iya,” ujar Ristya Aryuni.
Berbeda dari pihak korban yang turut bersyukur dengan tuntutan itu, keluarga Yudha Arfandi justru tidak terima.
Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad terlihat sangat kecewa dan menumpahkan kekesalannya pada awak media.
“Lebay jaksanya, itu doang,” ucap Budi Ahmad kepada awak media.
Budi terlihat emosional saat ditanya perihal tuntutan hukuman mati jaksa terhadap Yudha Arfandi.
“Biarin aja, terserah jaksa,” ucap Budi.
Budi menyebutkan bahwa ia tidak mengharapkan apa-apa dari vonis hakim ke depannya. Setelah sudah menumpahkan kekesalannya, Budi meninggalkan awak media.
( Sumber : viva.co.id )