Hotman Paris
Jakarta – Pengacara terkenal Hotman Paris mengambil langkah untuk membela Nikita Mirzani dalam kasus yang melibatkan pacar putrinya, Vadel Badjideh. Kasus ini muncul setelah Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani mencakup beberapa undang-undang, termasuk undang-undang kesehatan, undang-undang perlindungan anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan fokus pada isu aborsi. Hal ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh Vadel.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni diduga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak serta Pasal 348 KUHP. Tuduhan ini menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.
Menanggapi situasi yang menimpa putri Nikita, Laura Meizani alias Lolly, Hotman Paris menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram-nya. Ia menyoroti laporan Nikita terkait Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Hotman, bagi Nikita dan ibu-ibu lain yang menghadapi situasi serupa, penting untuk mencari bukti yang relevan. Ia menekankan bahwa jika tidak ada bukti aborsi, maka fokus harus dialihkan kepada isu hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Pendapat Hotman Paris ini menambah dinamika dalam kasus yang sedang berlangsung dan menunjukkan betapa seriusnya isu perlindungan anak dalam konteks hukum di Indonesia. Masyarakat pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.
“Apa kata hotman! Kepada para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi, fokus ke hubungan seksual (HS) dengan anak di bawah umur!,” kata Hotman Paris dalam instagram pribadinya, Selasa 24 September 2024.
Sebagai informasi, Isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Kemudian dalam Pasal 81 dijelaskan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sedangkan bunyi Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun enam bulan.”
“Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya (7) tujuh tahun.
( Sumber : viva.co.id )