Penampakan Isi Rumah Gembong Narkoba Kalteng: Luar Kumuh, Dalam Mewah - Inside Berita

Penampakan Isi Rumah Gembong Narkoba Kalteng: Luar Kumuh, Dalam Mewah

Gembong narkoba Kalteng, Salihin alias Saleh (39)

Jakarta – Buron terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh (39), berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin, 2 September 2024. Penangkapan ini terjadi setelah pihak BNN melakukan penyelidikan intensif mengenai keberadaannya.

Saleh ditangkap saat bersembunyi di balik semak-semak di area rawa. Dalam upaya penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembakkan peluru yang mengenai pelaku, sehingga ia tidak dapat melarikan diri. Penangkapan ini menandai keberhasilan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selain menangkap Saleh, petugas BNN juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di tengah hutan Kampung Puntun. Meskipun rumah tersebut tampak kumuh dari luar, interiornya justru mengejutkan, dengan fasilitas yang cukup mewah.

Di dalam rumah, terdapat beberapa ruangan yang lengkap, termasuk ruang tamu, kamar tidur, dan bahkan kamar mandi yang dilengkapi dengan jacuzzi. Kontras antara penampilan luar dan dalam rumah menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memperkuat komitmen BNN dalam memerangi narkoba di Indonesia. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan mendukung upaya pemberantasan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Tempat ini kerap dijadikan lokasi pesta narkoba oleh Saleh bersama wanita-wanita simpanan,” tulis BNN dalam siaran resmi, dikutip Selasa, 24 September 2024.

Saleh, buron terpidana kasus narkoba, akhirnya berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah melarikan diri selama kurang lebih dua tahun. Ia ditangkap dengan tuduhan memiliki 202,8 gram sabu, yang merupakan bagian dari kasus besar yang membawanya ke dalam pencarian pihak berwenang.

Pada 25 Oktober 2022, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Salihin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, dalam putusannya yang tercantum dalam Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022. Putusan tersebut menjadi dasar hukum yang menyatakan bahwa ia harus menjalani hukuman penjara.

Setelah dijatuhi hukuman, Saleh ibarat “belut” yang licin, terus berusaha menghindar dari kejaran penegak hukum dan tidak mau menjalani hukuman yang dijatuhkan. Ketidakpatuhannya terhadap hukum membuatnya semakin sulit untuk ditangkap.

Kini, dengan penangkapannya, Saleh dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja keras BNN dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum di Indonesia.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *