Ruben Onsu Dan Sarwendah Resmi Cerai - Inside Berita

Ruben Onsu Dan Sarwendah Resmi Cerai

Sarwendah dan Ruben Onsu.

Jakarta – Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada hari ini, Selasa, 24 September 2024. Sidang perceraian tersebut dilaksanakan melalui e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai akhir dari pernikahan yang telah terjalin sejak 2013.

Hingga saat ini, baik Ruben maupun Sarwendah tampaknya tidak menunjukkan keinginan untuk rujuk atau berusaha memperbaiki hubungan mereka. Keputusan ini menandakan bahwa mereka telah memilih untuk mengakhiri perjalanan rumah tangga yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade.

“Atas perkara penggugat RO dengan istrinya S telah diputuskan secara E-court, adapun isi dari putusan tersebut bahwa Pengadilan atau Majelis Hakim memutuskan tanpa adanya tergugat secara verstek,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, S.H., M.H, di Jakarta, Selasa 24 September 2024.

Gugatan cerai pertama kali diajukan oleh Ruben Onsu pada 11 Juni 2024. Selama proses perceraian yang berlangsung selama tiga bulan, pihak Sarwendah dan perwakilannya tidak pernah memenuhi panggilan dari Majelis Hakim untuk hadir dalam persidangan.

Akibat ketidakhadiran tersebut, Pengadilan akhirnya memutuskan perkara pasangan ini secara verstek. Keputusan ini menandakan bahwa proses cerai Ruben Onsu dan Sarwendah telah mencapai tahap akhir tanpa kehadiran pihak Sarwendah dalam persidangan.

“Mengabulkan gugatan Penggugat (Ruben Onsu) yang menyatakan perceraian atau perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat (Sarwendah) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” jelas Tumpanuli.

Seiring dengan putusan cerai yang dijatuhkan, tidak ada gugatan mengenai harta gono-gini maupun hak asuh anak dalam kasus ini. Ruben Onsu sejak awal ternyata tidak menuntut kedua hal tersebut, yang membuat proses sidang berjalan dengan lancar dan tanpa konflik.

Ketiadaan sengketa ini menjadi salah satu faktor yang mempermudah jalannya sidang, sehingga tidak terjadi huru-hara di dalam pengadilan. Keputusan ini menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat untuk menjalani perceraian tanpa komplikasi tambahan terkait aset atau pengasuhan anak.

“Dari awal gugatan dari Penggugat itu hanya memuat masalah perceraian, tidak ada disinggung menyangkut hak asuh ataupun harta gono gini. Jadi Majelis hanya memutuskan sebatas yang dimohonkan tersebut,” kata Tumpanuli.

Pasca perceraian, kedua anak kandung Ruben Onsu dan Sarwendah akan tetap bersama siapapun yang saat ini merawat mereka. Namun, ada catatan penting bahwa kedua orang tua harus saling terbuka dalam proses membesarkan anak-anak tanpa menghalangi satu sama lain.

Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kedua pihak untuk memastikan bahwa anak-anak mereka tetap mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tua, meskipun mereka telah berpisah. Dengan pendekatan yang kooperatif, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dengan baik dalam lingkungan yang harmonis.

“Karena tidak ada dimohonkan kepada Tergugat, maka hak asuh tersebut kepada siapa sekarang anak itu berada. Tanpa membatasi siapapun di antara Penggugat ataupun Tergugat, ikut serta memelihara, memberikan kasih sayang, berkunjung tanpa ada pembatasan,” paparnya.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *