Video Mesum Oknum Guru Dan Murid Di Kamar Kos Tersebar, Polisi Lakukan Penyelidikan - Inside Berita

Video Mesum Oknum Guru Dan Murid Di Kamar Kos Tersebar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar

Jakarta – Sebuah video yang merekam adegan mesum antara seorang guru dan siswi di Gorontalo telah menjadi viral di media sosial. Video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Rabu, 25 September 2024, dan langsung memicu perhatian publik serta kecaman luas.

Pelaku dalam video tersebut merupakan seorang guru Bahasa Indonesia di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo. Dengan usia yang sudah cukup berumur, dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu muridnya yang tampak mengenakan kerudung dalam rekaman tersebut. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan siswi dan direkam diam-diam dengan durasi sekitar 5 menit.

Setelah video itu beredar, kabar mengejutkan ini sampai ke tangan istri pelaku dan keluarga siswi yang terlibat. Meskipun hubungan mereka telah diselidiki sejak tahun 2023, keduanya membantah adanya hubungan spesial. Namun, situasi semakin memanas ketika istri pelaku melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, menuntut keadilan atas tindakan suaminya.

Keluarga siswi yang menjadi korban juga tidak tinggal diam. Mereka turut melaporkan kejadian ini ke polisi, sehingga saat ini pihak berwajib tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak besar yang ditimbulkan pada korban dan keluarganya.

Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, mengungkapkan kekecewaannya mengenai insiden ini. Ia menyatakan bahwa pelaku sudah dikenakan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar, meskipun belum ada langkah pemecatan yang diambil saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa pihak sekolah berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan, serta kebutuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap interaksi antara guru dan murid. Masyarakat pun berharap agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku, demi memberikan rasa aman bagi siswa di sekolah.

Dengan beredarnya video ini, diharapkan akan ada kesadaran yang lebih besar mengenai isu kekerasan seksual dan perlunya pendidikan tentang batasan yang sehat dalam hubungan antara pendidik dan siswa. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan asusila tidak bisa ditoleransi.

“Saat ini oknum guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar. Khusus untuk sanksi lainnya kami menunggu keputusan pimpinan lembaga,” kata Rommy.

Netizen yang melihat kasus ini ikut memberikan pandangannya di kolom komentar.

“Kok bisa yang kayak gini jadi guru? harus usut sampe tuntas nih kasusnya,” kata seorang netizen.

“Parah banget sih ini, udah tua bukannya tambah baik malah melakukan hal yang enggak bener,” timpal netizen yang lain.

Sebagai informasi tambahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 76D mengatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan kekerasan atau paksaan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain.

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 81, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *