Surya Darmadi
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi, yang lebih dikenal dengan nama Apeng. Penolakan ini menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berlaku.
“Amar putusan: Tolak,” bunyi laman SIPP Mahkamah Agung (MA) dikutip Jumat 27 September 2024.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, pada Kamis, 19 September 2024. Keputusan ini menegaskan bahwa vonis sebelumnya tetap berlaku dan Surya Darmadi harus menjalani hukumannya.
Majelis hakim yang memutuskan PK ini dipimpin oleh Suharto sebagai ketua, dengan anggota hakim Ansori dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti yang bertugas dalam sidang adalah Emmy Evalina Marpaung, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, yang dikenal dengan nama Apeng. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di Inhu, Riau. Dengan penolakan PK ini, proses hukum bagi Apeng berlanjut, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pelanggar hukum lainnya.
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Hakim Fahzal Hendri.
Dalam putusan yang dijatuhkan, hakim tidak hanya menghukum Surya Darmadi dengan penjara dan denda, tetapi juga menambahkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun. Selain itu, terdapat juga subsider hukuman penjara selama 5 tahun jika pembayaran tidak dilakukan. Dalam perkara ini, hakim menegaskan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, telah terbukti secara jelas.
Nilai kerugian negara yang diungkapkan dalam putusan mencapai Rp2.640.795.276.640 dan sekitar 4.987.677.036 Dollar Amerika. Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara hingga Rp39.751.177.520.000. Selain itu, ia juga didapati memperoleh keuntungan sekitar Rp2,3 triliun dari tindakan alih fungsi lahan tersebut.
Meskipun terdapat berbagai dakwaan, hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan oleh tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, yang menunjukkan bahwa unsur-unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan secara sah.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pernyataan untuk berpikir matang-matang sebelum memutuskan apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut. Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa dakwaan yang tidak terbukti, konsekuensi hukum bagi Surya Darmadi tetap sangat berat.
Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak serius dari tindak pidana korupsi terhadap perekonomian negara. Dengan hukuman yang dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
( Sumber : viva.co.id )