Polisi Blak-blakan Alasan Kelompok OTK Sengaja Bubarkan Paksa Diskusi Refly Harun Cs Di Jaksel - Inside Berita

Polisi Blak-blakan Alasan Kelompok OTK Sengaja Bubarkan Paksa Diskusi Refly Harun Cs Di Jaksel

konferensi pers Polda Metro Jaya soal penetapan dua orang tersangka peristiwa pebubaran paksa OTK di hotel Kemang, Jaksel

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dari lima orang yang diamankan terkait dengan pembubaran paksa acara diskusi berjudul “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional.” Acara ini berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menjelaskan bahwa alasan kelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara tersebut adalah karena tidak adanya izin resmi. Mereka juga berpendapat bahwa acara itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Sebelum pembubaran paksa terjadi, berlangsung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air, yang terdiri dari sekitar 30 orang. Aksi ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap acara yang diadakan.

OTK melakukan pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang

“Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” ujar Brigjen Pol Djati Wiyoto kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.

Setelah menerima laporan mengenai adanya unjuk rasa, Polsek Mampang Prapatan segera bergerak menuju Hotel Kemang untuk melakukan pengamanan. Sesampainya di lokasi, situasi mulai memanas ketika massa yang melakukan unjuk rasa berusaha untuk memasuki area hotel.

“Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu,” kata Djati.

“Namun pada saat kegiatan pengamanan dilakukan, kami sempat juga bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa, dengan penanggung jawab kegiatan yan ada di dalam gedung. Disitu sudah bernegosiasi, dengan kesepakatan untuk bisa dipercepat kegiatan yang ada di dalam,” lanjutnya.

Belasan orang tak dikenal (OTK) tiba-tiba masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang menuju ruang diskusi, mengejutkan semua pihak yang hadir. Situasi semakin memanas ketika polisi, yang berusaha mengendalikan keadaan, terlibat dalam aksi pemukulan dengan massa tersebut.

“Namun karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam,” tuturnya.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang terkait insiden yang terjadi. Dari jumlah tersebut, dua orang bernama FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal pengerusakan dan penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *