Heboh Produk Tuak, Wine Hingga Donat Tuyul Dapat Sertifikat Halal Dari Kemenag - Inside Berita

Heboh Produk Tuak, Wine Hingga Donat Tuyul Dapat Sertifikat Halal Dari Kemenag

Heboh! Produk Bernama Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag

Jakarta – Influencer Dian Widayanti mengungkapkan keheranannya setelah menemukan bahwa beberapa produk dengan nama seperti ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’, dan ‘wine’ berhasil mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Temuan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai proses sertifikasi produk tersebut.

Dian mempertanyakan bagaimana produk-produk yang memiliki nama yang jelas berhubungan dengan minuman beralkohol itu bisa lolos dalam penilaian untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini mengundang perhatian karena bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, yang melarang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk tertentu untuk disertifikasi halal.

Keberadaan sertifikat halal untuk produk-produk dengan nama yang kontroversial ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan konsumen. Banyak yang berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai standar dan regulasi yang diterapkan dalam proses sertifikasi halal, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Dalam aturan itu kita nggak boleh menamakan sesuatu dengan nama yang diharamkan misalnya kayak whiskey, beer dan lain-lain,” ujar Dian melalui akun TikTok-nya dilihat Rabu, 2 Oktober 2024.

“Artinya rhum, beer, wine itu harusnya nggak boleh, tapi ini ada di web halal Indonesia,” sambungnya sambil menyertakan bukti tangkap layar.

Dian Widayanti kemudian merujuk pada kasus Mie Gacoan yang pernah menjadi sorotan di media sosial. Pada saat itu, restoran tersebut tidak mendapatkan sertifikasi halal karena terdapat nama-nama seperti ‘setan’ dan ‘iblis’ dalam menu mereka. Kejadian ini menunjukkan adanya ketidak konsistenan dalam penerapan regulasi sertifikasi halal yang seharusnya diterapkan secara merata.

Dengan membandingkan situasi Mie Gacoan dan produk-produk yang baru saja mendapatkan sertifikat halal, Dian menekankan perlunya kejelasan dan transparansi dalam proses penilaian. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami kriteria yang digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menentukan kelayakan suatu produk.

Kekhawatiran ini semakin mengemuka di tengah masyarakat, yang mengharapkan adanya standar yang jelas dan adil dalam penilaian produk halal. Dian berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang memadai agar tidak terjadi kebingungan di kalangan konsumen mengenai produk yang mereka konsumsi.

“Akhirnya Mie Gacoan mengganti nama makanan itu supaya dapat sertifikat halal. Karena memang ada aturannya,” kata Dian.

Dian Widayanti menegaskan bahwa dalam hal penamaan produk makanan, pemilik usaha seharusnya menghindari penggunaan nama-nama yang mengandung unsur kekufuran dan kebatilan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan, terutama bagi yang mengutamakan aspek halal dalam pilihan makanan.

Menurutnya, ada pedoman yang jelas mengenai nama-nama yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam industri makanan. Oleh karena itu, penamaan yang melanggar prinsip-prinsip tersebut seharusnya tidak diizinkan untuk mendapatkan sertifikasi halal, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan menjaga kesucian nilai-nilai agama.

“Tapi sekarang, kok bisa ada ‘tuyul’ masuk ke dalam web Halal Indonesia,” tanya dia.

Dian Widayanti mengingatkan bahwa saat ini, tanggung jawab atas pemberian sertifikasi halal telah berpindah dari LPPOM MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Perubahan ini menandai langkah baru dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.

Dia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pergeseran ini, agar konsumen dapat lebih cermat dalam memilih produk yang mereka konsumsi. Dengan adanya BPJPH, Dian berharap bahwa standar sertifikasi halal dapat diterapkan secara konsisten dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal tetap terjaga.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *