Razman Arif Nasution
Jakarta – Pengacara terkenal Razman Arif Nasution baru-baru ini mengungkapkan bahwa keputusan untuk membeberkan hasil USG dari Laura Meizani, yang lebih dikenal sebagai Lolly, bukanlah keinginannya sendiri. Menurut Razman, langkah tersebut diambil atas perintah kliennya, Vadel Badjideh.
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Razman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang telah disepakati dengan Vadel. Ia juga menambahkan bahwa sebagai pengacara, ia berkewajiban untuk memenuhi permintaan kliennya selama itu sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau dikatakan membuka data pribadi kesehatan, bukan kemauan saya, tapi atas permintaan Vadel,” kata Razman.
Tindakan pengacara Razman Arif Nasution dalam membeberkan hasil USG Laura Meizani, atau Lolly, kini mendapat sorotan sebagai respons terhadap tuduhan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Tuduhan tersebut mencakup dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh.
Razman menjelaskan bahwa langkahnya untuk mempublikasikan hasil USG tersebut bertujuan untuk membela kliennya, Vadel, dari berbagai tuduhan serius yang dilontarkan. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memberikan klarifikasi dan membantah semua tuduhan yang tidak berdasar.
“Kedua, itu dalam rangka menjawab tuduhan laporan Vadel soal melakukan kekerasan atau hubungan intim dengan anak di bawah umur atau pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi. Karena disebut-sebut aborsi dan dituduh pelakunya adalah Vadel, maka keluarga meminta kepada saya ‘Pak tolong bangkit dan ungkap ini’ bahwa ada USG negatif,” ungkap Razman.
Pengacara Razman Arif Nasution menegaskan bahwa selama tidak menyebutkan nama rumah sakit dan dokter yang melakukan USG kepada Laura Meizani, atau Lolly, penyebaran hasil USG tersebut tidak melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui telah melaporkan Razman dan kliennya, Vadel Badjideh, karena diduga telah membagikan foto hasil USG Lolly kepada wartawan dalam salah satu konferensi pers yang mereka adakan. Razman berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipermasalahkan, asalkan identitas institusi medis dan tenaga medis yang terlibat tidak diungkapkan.
“Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis 3 Oktober 2024.
Nikita Mirzani telah resmi melayangkan laporan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh, terkait dugaan pelanggaran Pasal 67 Ayat 2 Juncto Pasal 65 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 Ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2. Jadi peristiwa yang dilaporkan oleh Saudari NM adalah terkait kejahatan perlindungan data pribadi,” katanya.
( Sumber : viva.co.id )