Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta, Seorang Ayah Di Tangerang Ditangkap Polisi - Inside Berita

Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta, Seorang Ayah Di Tangerang Ditangkap Polisi

TKP transaksi bayi di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang (dok: istimewa)

Jakarta – Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menjual bayi perempuannya yang baru berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta. Tindakan keji ini dilakukan RA untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, sementara sang ibu bayi, yang merupakan istri RA, diketahui sedang bekerja di Kalimantan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, mengungkapkan bahwa selain RA, pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang berperan sebagai pembeli bayi tersebut. Penangkapan ini menyoroti masalah serius terkait perdagangan manusia, khususnya penjualan anak.

Praktik penjualan bayi ini menciptakan keprihatinan di masyarakat, mengingat dampak sosial dan psikologis yang dialami oleh korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal semacam ini, serta memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata David dalam keterangannya Sabtu, 5 Oktober 2024.

Dalam perkembangan kasus penjualan bayi yang melibatkan RA, pihak kepolisian mengungkapkan kronologi yang mengejutkan. Menurut penjelasan dari David, pelaku RA awalnya menemukan sebuah postingan di media sosial Facebook yang memuat permintaan untuk membeli anak balita. Permintaan tersebut berasal dari akun yang terdaftar atas nama MON atau Oktavis.

Setelah melihat postingan tersebut, RA kemudian berkomunikasi dengan pemilik akun melalui aplikasi Messenger dan WhatsApp. Mereka akhirnya sepakat untuk bertemu di wilayah Tangerang, di mana transaksi penjualan bayi itu direncanakan. Tindakan ini menunjukkan bagaimana media sosial dapat disalahgunakan dalam praktik perdagangan anak yang sangat meresahkan.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” terangnya.

Setelah tiba di Tangerang, pelaku RA melakukan tindakan yang sangat mengejutkan dengan menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya. Transaksi tersebut berhasil dilakukan dan RA menerima uang sebesar Rp 15 juta sebagai imbalan untuk anaknya yang masih bayi.

Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, David, mengungkapkan bahwa tindakan RA dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan. Keputusan RA untuk menjual anaknya didorong oleh tekanan ekonomi yang dihadapinya, menggambarkan betapa seriusnya situasi yang dialami oleh keluarga tersebut.

“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Mengetahui kejadian tragis yang menimpa anaknya, ibu kandung korban, RD, segera mengambil tindakan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus penjualan bayi yang melibatkan suaminya, RA, dapat diselidiki dan ditindaklanjuti secara hukum.

“Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” beber David.

Saat ini, ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan bayi telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun setelah polisi menerapkan Undang-Undang No 35 tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penahanan ini merupakan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menangani praktik perdagangan manusia yang sangat meresahkan. Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan di masa depan.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *