Polri ungkap kasus judi online melibatkan WNA asal Tiongkok.
Jakarta – Polisi Republik Indonesia berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar dalam pengungkapan kasus bisnis judi online yang dikenal dengan nama Slot8278. Bisnis ilegal ini diduga dioperasikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berinisial QF. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas perjudian online yang semakin marak. Penangkapan QF dan penyitaan uang tunai diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku bisnis judi online lainnya, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.
“(Disita) Uang tunai total Rp 6.055.000.000.000,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 9 Oktober 2024.
Selain menyita uang tunai, Kepolisian Republik Indonesia juga mengambil langkah tegas dengan memblokir lima rekening yang terkait dengan kasus judi online. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 17 unit ponsel, tiga laptop, satu iPad, serta token dari salah satu bank dan sebuah token bank lainnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku judi online ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia, dengan jumlah pemain yang diperkirakan mencapai 85 ribu orang. Hal ini mengindikasikan bahwa situs judi daring tersebut memiliki daya tarik yang signifikan bagi pengguna di Indonesia, yang berisiko terjebak dalam praktik ilegal ini.
Situs judi yang dimaksud menawarkan berbagai jenis permainan daring yang populer, termasuk Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus, serta permainan tembak ikan. Ragam permainan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para pemain, sehingga perlu adanya tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
“Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw, dan para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China,” jelasnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa bisnis judi online bernama Slot8278 yang dikelola oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QF telah berhasil dibongkar oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pengungkapan ini, terungkap bahwa perputaran uang dari bisnis ilegal tersebut mencapai ratusan miliaran rupiah, dengan dana tersebut berasal dari waktu operasional situs yang telah berjalan sejak tahun 2022.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penindakan terhadap praktik judi online ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas kejahatan siber di Indonesia. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan.
“Website Slot 8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000,” ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut informasi yang diperoleh, QF diketahui mengendalikan situs judi online Slot8278 dengan menggunakan server yang berlokasi di China. Strategi ini memungkinkan situs tersebut untuk beroperasi di Indonesia serta menjangkau pasar negara-negara ASEAN lainnya, termasuk Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Keberadaan server di luar negeri memberikan keuntungan bagi pelaku untuk menghindari penegakan hukum di dalam negeri. Hal ini semakin mempertegas tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam memberantas praktik judi online yang merugikan banyak orang.
( Sumber : viva.co.id )