Harga Emas Hari Ini 12 Oktober 2024: Antam Pecah Rekor Tertinggi Tembus Rp 1.495.000 Per Gram - Inside Berita

Harga Emas Hari Ini 12 Oktober 2024: Antam Pecah Rekor Tertinggi Tembus Rp 1.495.000 Per Gram

Ilustrasi emas Antam.

Jakarta – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, mencapai level tertinggi di Rp 1.495.000 per gram. Kenaikan ini mencatat tambahan Rp 14.000 per gram dibandingkan dengan harga perdagangan sehari sebelumnya, menunjukkan tren positif dalam pasar emas.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas juga mengalami peningkatan, kini ditetapkan sebesar Rp 1.344.000 per gram. Harga ini naik Rp 16.000 per gram, memberikan sinyal bahwa permintaan emas tetap kuat di kalangan investor.

Untuk memenuhi kebutuhan pasar, Antam menawarkan berbagai ukuran emas dengan harga yang bervariasi. Emas dengan ukuran lima gram dijual seharga Rp 7,250 juta, sementara ukuran 10 gram dihargai Rp 14,445 juta. Ukuran yang lebih besar, seperti 25 gram, dijual seharga Rp 35,987 juta, dan 50 gram seharga Rp 71,895 juta.

Selain itu, emas ukuran 100 gram dibanderol Rp 143,712 juta, sedangkan untuk ukuran 250 gram dan 500 gram masing-masing dihargai Rp 359,015 juta dan Rp 717,820 juta. Variasi harga ini memungkinkan konsumen untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan investasi mereka.

Kenaikan harga emas ini mencerminkan dinamika pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar. Investor diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk berinvestasi di logam mulia, yang sering dianggap sebagai aset yang aman dalam waktu ketidakpastian ekonomi.

Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)

Pada hari ini, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menawarkan harga emas terkecil dan terbesar masing-masing seharga Rp 797,5 ribu untuk ukuran 0,5 gram dan Rp 1,435,6 miliar untuk ukuran 1.000 gram. Penetapan harga ini menunjukkan beragam pilihan bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam pasar emas.

Perlu dicatat bahwa harga penjualan emas batangan Antam tersebut belum termasuk pajak. Namun, pada hari ini, ukuran emas 25, 50, 250, 500, dan 1.000 gram tidak tersedia di butik emas Logam Mulia Pulo Gadung, menandakan adanya permintaan yang tinggi di pasar saat ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak. Dalam hal ini, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22, yang besarnya mencapai 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dalam setiap transaksi emas, serta memberikan kejelasan bagi para investor mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi saat melakukan penjualan kembali emas batangan.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *