Dua Spa Di Bali Layani Pijat Plus-plus Dibongkar Polisi, 2 Warga Negara Australia Terlibat - Inside Berita

Dua Spa Di Bali Layani Pijat Plus-plus Dibongkar Polisi, 2 Warga Negara Australia Terlibat

Pengungkapan kasus Spa yang dijadikan tempat prostistusi

Jakarta – Polda Bali melakukan penggerebekan terhadap dua tempat spa yang beroperasi di kawasan Seminyak dan Kuta Utara. Kedua lokasi hiburan tersebut diketahui menawarkan paket pijat sensasi kepada pelanggan, yang menarik perhatian pihak berwajib.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, mengungkapkan bahwa sebanyak 11 orang telah diamankan dalam operasi tersebut. Mereka yang ditangkap terdiri dari pemilik, pengelola, dan terapis yang beroperasi di kedua tempat tersebut.

“Ada laporan kegiatan prostitusi dibalut dengan spa di dua TKP yang berbeda di wilayah Seminyak dan Kuta Utara,” kata Suarnaya dalam keterangan di Denpasar, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dua tempat spa yang menjadi target penggerebekan adalah Flame Spa Seminyak dan Pink Palace Spa di Kuta Utara. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 11 pelaku, di mana 5 orang ditangkap di Flame Spa Seminyak dan 6 orang di Pink Palace Spa.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan di Flame Spa Seminyak pada tanggal 2 September 2024 menunjukkan praktik yang melanggar hukum. Beberapa terapis di tempat tersebut diketahui melayani tamu dalam keadaan telanjang, yang jelas mencederai norma dan aturan yang berlaku.

Proses pelayanan di Flame Spa dimulai dengan resepsionis yang menunjukkan daftar menu treatment kepada tamu dan menjelaskan setiap paket yang ditawarkan. Setelah tamu memilih paket layanan, mereka kemudian diantar ke ruang displai, di mana sejumlah terapis berpakaian minim hingga transparan menunggu.

Penggerebekan ini menandai langkah tegas pihak kepolisian dalam menindak praktik-praktik yang dianggap melanggar hukum dan norma kesusilaan. Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan yang menawarkan layanan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tamu kemudian memilih dan berlanjut ke kamar yang disiapkan,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, AKBP I Ketut Suarnaya mengungkapkan bahwa di dalam salah satu kamar di spa tersebut, terapis melakukan pijat tradisional yang bersifat sensual body to body tanpa mengenakan pakaian. Praktik ini jelas melanggar norma dan ketentuan yang berlaku dalam industri layanan spa.

“Sejumlah barang bukti ditemukan di kamar antara lain, minyak, lulur, masker, handuk, hingga selimut dengan bercak cairan air mani,” kata Suarnaya.

Flame Spa Seminyak menawarkan layanan sensual dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,9 juta. Sementara itu, Pink Palace Spa menetapkan tarif yang lebih tinggi, yaitu antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta untuk layanan serupa. Angka-angka ini menunjukkan potensi keuntungan besar bagi tempat-tempat hiburan yang melanggar norma tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa terdapat dua warga negara asing (WNA) yang merupakan pasangan suami istri asal Australia, yang terlibat dalam praktik prostitusi yang disamarkan melalui layanan pijat spa.

“WNA di Pink Palace ada 2 tersangka, sepasang pasutri warga Australia. Spa ini menjaring pelanggan secara random tapi kebanyakan konsumennya orang asing. Mereka menawarkan layanannya melalui manajemen dan jaringan medsos,” kata AKBP I Ketut Suarnaya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, yang mengancam hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Namun, Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, menambahkan bahwa di Pink Palace Spa terdapat pasal tambahan karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Penambahan pasal ini memperberat tuntutan terhadap pelaku dan mencerminkan komitmen pihak berwenang untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *