Kasus Demo Kawal Putusan MK 6 Mahasiswa Di Lombok Jadi Tersangka - Inside Berita

Kasus Demo Kawal Putusan MK 6 Mahasiswa Di Lombok Jadi Tersangka

Aksi demo kawal putusan MK di DPRD NTB pada 23 Agustus 2024 lalu (Satria)

Jakarta – Sebanyak enam mahasiswa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas Pilkada. Penetapan ini menjadi sorotan publik, mengingat konteks aksi yang berkaitan dengan isu penting dalam proses demokrasi.

Surat penetapan tersangka dan pemanggilan mahasiswa tersebut diterima pada hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024. Tuduhan yang dilayangkan kepada mereka adalah merusak engsel gerbang Kantor DPRD NTB dalam aksi yang berlangsung pada 23 Agustus 2024, yang memicu perdebatan mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan tindakan hukum.

Kuasa Hukum mahasiswa, Yan Mangandar Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi mengenai penetapan tersangka dan pemanggilan tersebut. Ia menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa yang terlibat, memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses ini berlangsung.

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi mereka, serta menimbulkan pertanyaan mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dihadapi oleh para mahasiswa tersebut.

“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan mahasiswa pada Jumat, 18 Oktober 2024,” katanya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Sebanyak lima mahasiswa dari Universitas Mataram (Unram) dan satu mahasiswa dari Institut Studi Islam Sunan Doe di Lombok Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan komunitas akademis dan masyarakat luas terkait kebebasan berpendapat.

Yan Mangandar, kuasa hukum para mahasiswa, menyatakan kekecewaannya terhadap pelaporan yang dilakukan oleh DPRD NTB. Ia menegaskan bahwa tindakan mahasiswa yang menggelar aksi untuk mengawal demokrasi seharusnya dihargai, bukan justru dilaporkan dan dikenakan sanksi hukum.

“Seharusnya DPRD NTB justru melihat substansi aksi mahasiswa, yaitu suatu proses mengawal dan menyelamatkan demokrasi pasca putusan MK yang coba untuk digagalkan DPR, bukan justru konsen pada melapor mahasiswa,” ujarnya.

Menurut Yan Mangandar, tindakan melaporkan mahasiswa adalah upaya yang dapat dianggap sebagai upaya untuk menggagalkan demokrasi. Ia berpendapat bahwa pelaporan tersebut mencerminkan ketidakpuasan terhadap suara dan aspirasi mahasiswa yang berusaha menyuarakan pendapat mereka.

Yan menekankan bahwa setiap aksi unjuk rasa yang bertujuan untuk mengawal proses demokrasi seharusnya diterima dan dihargai, bukan justru dipidanakan.

“Ini bentuk kemunduran demokrasi yang dilakukan oleh DPRD NTB. Seharusnya sebagai wakil rakyat mendengar aspirasi rakyat, bukan justru melaporkan rakyat,” katanya.

Yan Mangandar juga mengajukan permohonan kepada Kapolda NTB yang baru menjabat untuk mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap mahasiswa yang terlibat. Ia berharap agar langkah ini dapat diambil demi menjaga suasana kondusif dan memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat.

“Saya berharap Kapolda NTB juga dapat melihat kasus tersebut sebagai bentuk mahasiswa dalam mengawal demokrasi, bukan justru melihat engsel gerbang yang rusak,” ujarnya.

Enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan. Penetapan mereka sebagai tersangka menambah ketegangan di kalangan mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Identitas keenam mahasiswa tersebut kini menjadi sorotan, mengingat aksi mereka sebelumnya bertujuan untuk mengekspresikan pendapat dan memperjuangkan demokrasi. Keputusan hukum yang dihadapi mereka memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk melindungi hak-hak berpendapat di Indonesia.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *