Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu
Jakarta – Seorang anggota komplotan pencuri yang menggasak perhiasan senilai Rp350 juta di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, terpaksa ditembak pada kakinya oleh polisi. Tindakan tegas ini diambil karena pelaku melawan saat proses penangkapan berlangsung, memaksa aparat untuk mengambil langkah ekstrem demi menjaga keselamatan mereka dan keamanan masyarakat.
Kasus pencurian ini menarik perhatian publik, mengingat nilai barang yang dicuri cukup tinggi. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap anggota komplotan lainnya dan mengungkap jaringan di balik aksi kriminal ini, sehingga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami sempat melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka, karena pada saat di lapangan ingin dilakukan pengembangan oleh tim, dia sempat ingin melarikan diri,” kata Kepala Sudirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Meskipun seorang pelaku telah ditembak di bagian kaki saat penangkapan, identitasnya belum diungkap oleh pihak berwenang. Namun, diketahui bahwa komplotan pencurian tersebut terdiri dari beberapa nama, yaitu Robby alias Koko (42), Jayadi Natsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43), dan Andry (27). Selain itu, Harry Andrio Saputra alias Rio (37) juga terlibat sebagai penadah barang curian.
Keempat pelaku kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan kriminal serupa di masa mendatang, serta meningkatkan keamanan di kawasan tersebut.
“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHPidana dengan penjara paling lama tujuh tahun penjara,” kata dia.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa sebuah rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi target komplotan pencuri. Dalam insiden tersebut, perhiasan dengan nilai mencapai Rp350 juta berhasil dibawa kabur oleh para pelaku, meninggalkan kerugian yang signifikan bagi pemilik rumah.
Kejadian ini semakin mengkhawatirkan masyarakat setempat, mengingat tingginya nilai barang yang dicuri. Pihak berwenang kini tengah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di area tersebut.
“Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 24 September 2024, di pagi hari. Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang pergi ke pasar dan hanya meninggalkan rumah selama sekitar 10 menit.
Setelah kembali dari pasar, pemilik rumah mendapati bahwa rumahnya telah dibobol, menandakan bahwa para pelaku bertindak dengan cepat. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap komplotan pencuri yang berani melakukan aksi tersebut.
“Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada,” jelas Wira.
Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa berdasarkan rekaman dari kamera CCTV, komplotan pencuri terdiri dari empat orang. Mereka terlihat berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor saat melakukan aksinya.
Penemuan ini menjadi kunci dalam penyelidikan, karena rekaman tersebut dapat membantu pihak kepolisian dalam melacak keberadaan para pelaku dan mengungkap lebih lanjut rincian tentang pencurian yang terjadi di kawasan tersebut.
“Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri dari gelang, kalung, cincin dan logam mulia sekitar 200 gram. Yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp350 juta,” ucap Wira.
( Sumber : viva.co.id )