Perlindungan Data Juga Harus Jadi Perhatian Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto - Inside Berita

Perlindungan Data Juga Harus Jadi Perhatian Kabinet Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Jakarta – Keamanan siber menjadi salah satu isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama setelah terjadinya kebocoran data yang mengejutkan masyarakat Indonesia. Insiden tersebut menunjukkan betapa rentannya sistem perlindungan data pribadi di negara ini, yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah.

Pakar keamanan siber, Dr. Pratama Persadha, mengungkapkan harapannya agar pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo lebih fokus pada isu keamanan siber. Menurutnya, perhatian yang lebih besar diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terkait kebocoran data pribadi. Saat ini, penegakan hukum masih belum optimal, disebabkan oleh tidak adanya lembaga atau komisi yang secara resmi menangani dan mengawasi perlindungan data pribadi.

Dr. Pratama menekankan bahwa tanpa adanya pengawasan yang jelas, institusi pemerintah dan swasta yang menjadi korban kebocoran data tidak mendapatkan sanksi yang seharusnya. Hal ini menciptakan celah dalam sistem keamanan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembentukan lembaga khusus yang menangani isu ini sangat penting untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi data pribadi masyarakat.

Dengan meningkatnya ancaman di dunia siber, adalah tugas pemerintah untuk mendorong penguatan regulasi terkait keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Diharapkan, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, langkah-langkah konkret dapat diambil untuk menangani masalah ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah serta memastikan keamanan data pribadi mereka.

“Concern terhadap keamanan siber dan pelindungan data pribadi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo,” kata Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC dalam percakapan WhatsApp kepada antara di Semarang, Minggu malam, dikutip dari Antara.

Dr. Pratama Persadha mengungkapkan keprihatinannya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024. Hingga saat ini, penegakan hukum terkait undang-undang tersebut belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh, terutama karena belum terbentuknya Lembaga atau Komisi Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang sangat dibutuhkan dalam era digital.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu dua tahun bagi pengendali dan prosesor data pribadi untuk melakukan penyesuaian terhadap UU PDP. Menurut Pratama, yang juga merupakan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, undang-undang ini telah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan mengenai turunan UU PDP yang merinci sanksi bagi pelanggaran, baik untuk pihak swasta maupun pemerintah.

Pratama juga menyoroti bahwa Lembaga atau Komisi Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi, yang seharusnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sebelum berakhirnya masa jabatannya, belum juga terwujud. Hal ini mencerminkan kurangnya perhatian dari pemerintahan sebelumnya terhadap urgensi pembentukan lembaga tersebut. Pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pada 14 Oktober lalu, yang menyebutkan bahwa lembaga itu masih memerlukan masa transisi 6 hingga 12 bulan, semakin menegaskan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani isu ini.

Dari sisi lain, Pratama, yang juga mengajar di Pascasarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), mengamati bahwa serangan siber yang terus-menerus terjadi menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap keamanan siber. Meskipun belum ada kerugian finansial yang signifikan akibat serangan tersebut, reputasi Indonesia di mata dunia dapat terancam. Banyak pihak yang kini menyebut Indonesia sebagai “negeri open source,” di mana data-data dapat diakses oleh siapa saja, akibat banyaknya kasus peretasan yang terjadi.

Pratama menekankan bahwa untuk menghindari kerugian reputasi lebih lanjut, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan UU PDP. Pembentukan lembaga pengawas yang berfungsi untuk melindungi data pribadi masyarakat harus menjadi prioritas agar penegakan hukum dapat berjalan efektif. Tanpa adanya kepastian hukum dan pengawasan yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan menurun.

Penting bagi pemerintahan Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Dengan langkah yang tepat, diharapkan Indonesia dapat memperbaiki citranya di kancah internasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warganya.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *