Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia? - Inside Berita

Guru Honorer Dipenjara Gegara Hukum Anak Polisi, Reza Indragiri: Sejahat Apa Dia?

Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel

Jakarta – Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menghukum salah satu siswanya. Siswa berinisial D, yang berusia 6 tahun, merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai tindakan hukum yang diambil.

Penangkapan Supriyani menjadi sorotan, terutama karena konteks hukuman yang diberikan kepada D. Banyak yang berpendapat bahwa cara penanganan kasus ini dapat menciptakan ketidakadilan dan menciptakan ketakutan di kalangan tenaga pendidik di sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan disiplin yang biasa dilakukan dalam konteks pendidikan kini berpotensi berujung pada masalah hukum.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, memberikan pandangannya mengenai kasus ini. Ia menyatakan bahwa pendekatan yang diambil oleh pihak kepolisian terkesan berlebihan dan dapat merugikan citra Polri di mata masyarakat. Menurutnya, penanganan kasus ini bisa melukai hati banyak orang, terutama orang tua dan guru, yang seharusnya bekerja sama dalam mendidik anak-anak.

Reza juga mengkritik apa yang ia sebut sebagai “hyper-criminalization” dalam penanganan kasus ini. Ia berpendapat bahwa otoritas kepolisian cenderung melihat insiden kecil dengan lensa kriminalitas, tanpa mempertimbangkan konteks pendidikan yang lebih luas. Tindakan ini, menurutnya, dapat merusak hubungan antara siswa dan tenaga pendidik, serta menciptakan atmosfer ketakutan di lingkungan sekolah.

Guru Supriyani saat menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus penganiayaan

Dengan demikian, kasus Supriyani menimbulkan perdebatan mengenai batasan hukuman dalam pendidikan dan bagaimana seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan bijak. Banyak yang berharap agar pihak kepolisian dapat lebih memahami konteks pendidikan dan tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat.

“Kemungkinan hukuman guru bertali-temali dengan kenakalan murid pun sirna dari cermatan,” ujar Reza dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Oktober 2024.

“Kalau polisi sudah ketagihan menerapkan hyper-criminalization, bakal banyak anggota masyarakat yang dengan sekejap mata akan berstatus sebagai penjahat dan perbuatan mereka dicap sebagai kejahatan,” sambungnya.

Reza mengungkapkan keheranannya mengenai pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru honorer tersebut sehingga harus dipenjarakan. Ia juga mengingatkan tentang komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam setiap penanganan kasus, sehingga tindakan yang dilakukan seharusnya mempertimbangkan aspek pendidikan dan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman.

“Sebengis apa, selicik apakah, sebejat apakah, sejahat apa bu guru itu sampai harus dijebloskan ke sel tahanan?,” imbuhnya.

Reza menekankan bahwa komitmen Kapolri harus diwujudkan oleh setiap anggota Polri, agar pendekatan yang bersifat menghukum dan retributif dapat dihilangkan. Dia percaya bahwa pendekatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya lebih mengutamakan rehabilitasi dan penyelesaian masalah secara konstruktif.

Menanggapi kasus ini, Reza mendesak agar Kapolri segera melakukan evaluasi terhadap satuan wilayah (satwil) Polres Konawe Selatan. Ia berpendapat bahwa langkah evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian di lapangan tidak melenceng dari prinsip-prinsip keadilan yang telah ditetapkan.

“Jika ada pihak-pihak di satwil Polri setempat yang abai akan komitmen Kapolri tadi, dan langsung memroses ibu guru tersebut dengan litigasi, perlu disikapi dengan sanksi dan edukasi sekaligus,” pungkasnya.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *