KPK Imbau Menteri Dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo Segera Setor LHKPN - Inside Berita

KPK Imbau Menteri Dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo Segera Setor LHKPN

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi melantik para Menteri dan Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Dalam kesempatan ini, semua menteri dan wakil menteri diharapkan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

Imbauan untuk menyetor LHKPN ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, terdapat waktu selama tiga bulan setelah pelantikan bagi para Menteri dan Wakil Menteri untuk menyerahkan laporan kekayaan terbaru mereka.

Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, sekaligus mencegah praktik korupsi dalam pemerintahan. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung integritas dan kepercayaan publik terhadap kabinet yang baru dilantik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Budi Prasetyo mengingatkan semua menteri dan wakil menteri dalam pemerintahan Prabowo Subianto untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di kalangan para penyelenggara negara. Dengan memenuhi jangka waktu yang ada, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang baru.

“Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada 2025,” kata Budi.

KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada para penyelenggara negara dalam proses pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika mereka menghadapi kesulitan.

Dukungan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua laporan dapat disampaikan dengan benar dan tepat waktu, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan adanya bantuan dari KPK, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam pelaporan harta kekayaan tersebut.

“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id,” sebutnya.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *