Gedung parlemen DPR RI
Jakarta – Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November semakin mendekat. Di berbagai daerah, para calon kepala daerah mulai aktif berkampanye dan terlibat dalam debat untuk menarik perhatian pemilih. Suasana politik semakin memanas seiring dengan bertambahnya aktivitas para calon dalam upaya meraih dukungan.
Perhatian juga datang dari kalangan legislatif, khususnya Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang baru dilantik beberapa hari lalu. Mereka turut mengamati dinamika politik menjelang hari pemungutan suara.
Dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, sebuah usulan menarik muncul dan menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Baleg DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Iman Sukri, mengemukakan usulan yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
Usulan ini menyangkut pemberian libur selama tiga hari, termasuk hari pencoblosan, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan anggota DPR agar dapat fokus mengikuti proses pemungutan suara. Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa usulan ini berasal dari aspirasi beberapa anggota Baleg yang ingin memastikan partisipasi masyarakat dalam Pilkada berjalan optimal.
Menurutnya, persiapan yang baik untuk hari pencoblosan pada 27 November 2024 sangat penting agar semua pihak dapat memberikan suara mereka dengan maksimal. Dengan adanya libur ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa untuk berpartisipasi dalam pemilihan, sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik.
“Ada aspirasi juga, kan 27 November 2024 itu pencoblosan. Jadi banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu 3 hari dikosongkan,” ujar Iman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua DPP PKB Bidang Informasi Ahmad Iman Sukri
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah untuk memastikan semua pihak, terutama anggota DPR yang memiliki daerah pemilihan (dapil) di berbagai wilayah, dapat berperan secara optimal dalam proses pemungutan suara. Dengan adanya waktu libur tersebut, diharapkan para anggota DPR dapat hadir langsung dan terlibat dalam kegiatan pemilihan di daerah mereka masing-masing.
“Jadi agar fokus nyoblos, menyukseskan Pilkada 2024,” tambahnya.
Usulan pemberian libur selama tiga hari untuk mendukung Pilkada Serentak ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyambut positif dengan alasan bahwa libur tersebut dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di daerah-daerah yang menghadapi kendala akses atau transportasi menuju tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, tidak sedikit pula yang menyuarakan keprihatinan mengenai potensi dampak libur panjang terhadap produktivitas ekonomi. Mereka khawatir bahwa libur selama tiga hari bisa mengganggu aktivitas di sektor-sektor penting, yang tentunya berpengaruh pada kestabilan ekonomi.
Hingga saat ini, usulan tersebut belum mencapai keputusan final dalam rapat pleno. Anggota Baleg DPR periode 2024-2025 masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat keputusan terkait libur tersebut.
Keputusan akhir mengenai usulan libur tiga hari ini akan sangat menentukan, terutama dalam konteks pelaksanaan Pilkada yang efektif dan efisien. Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi langkah inovatif yang belum pernah diterapkan dalam sejarah Pilkada di Indonesia.
( Sumber : viva.co.id )