Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Didik Suhartono)
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, pada hari Minggu. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus yang menggemparkan tersebut.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan yang mencuri perhatian masyarakat. Dengan penangkapannya, Kejaksaan Agung berharap dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Penangkapan Gregorius Ronald Tannur merupakan hasil kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum terkait kasus pembunuhan yang mencuat dan menarik perhatian publik.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini.
Mahkamah Agung sendiri telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum mengenai terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan upaya serius dalam penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
Mahkamah Agung menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh penuntut umum, yang menyebutkan bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah terbukti. Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti yang ada, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan mengenai kasus Gregorius Ronald Tannur dijatuhkan oleh Ketua Majelis Soesilo, bersama Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa, 22 Oktober. Keputusan ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup lama.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli, Ronald Tannur, yang merupakan anak dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Vonis bebas tersebut terkait dengan dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yang memicu reaksi keras dari publik.
Menanggapi vonis tersebut, pada Kamis, 25 Juli, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi. Selain itu, keluarga Dini Sera, termasuk ayah dan adiknya, melaporkan tiga hakim yang memutuskan perkara itu kepada Komisi Yudisial pada Senin, 29 Juli, dengan tuduhan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pada Senin, 26 Agustus, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Hal ini menunjukkan bahwa KY menemukan pelanggaran serius terhadap kode etik yang berlaku.
Selanjutnya, pada Rabu, 23 Oktober, Kejaksaan Agung menetapkan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung pada tanggal yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap. Kemudian, pada Jumat, 25 Oktober, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR, terkait dengan dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.
( Sumber : Antara News )