Resmi Jadi Tersangka, Begini Peran Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula - Inside Berita

Resmi Jadi Tersangka, Begini Peran Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula. Diketahui bahwa sosok yang akrab disapa Tom Lembong ini memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keterlibatan Lembong dalam praktik korupsi ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan impor gula di Indonesia.

“Bahwa TTL, yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian disulang menjadi gula kristal putih,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar

Qohar menjelaskan bahwa impor gula tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk menstabilkan harga gula di pasaran demi kepentingan masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga ketersediaan dan aksesibilitas gula bagi konsumen, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga yang sering terjadi.

“Karena pada saat itu gula langka, harga melambung tinggi,” kata dia.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut ternyata melakukan impor gula tanpa sepengetahuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya terlibat. Sesuai dengan ketentuan yang ada, pengaturan impor untuk menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri seharusnya menjadi tanggung jawab BUMN yang ditunjuk secara resmi oleh Menteri Perdagangan.

“Seharusnya yang berhak melakukan impor gula, untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas jatah adalah BUMN dan yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” ucap Qohar.

“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” sambungnya.

Menurut Qohar, pada tahun 2015, Thomas Lembong memberikan izin untuk mengimpor gula sebanyak 105 ribu ton. Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat konteks dan regulasi yang ada pada saat itu.

Langkah tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kondisi pasar gula di dalam negeri dan menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan impor yang diambil oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut.

“Pada tahun 2015 Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP,” ucap Qohar.

Praktik tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku, karena impor gula putih seharusnya hanya dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan intansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri,” tukasnya.

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung

Sebagai informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Penahanan ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Saat dibawa ke rumah tahanan cabang Salemba Kejagung, Thomas mengenakan rompi berwarna merah muda dan polo shirt berwarna biru dongker. Meskipun dalam situasi yang sulit, ia masih terlihat tersenyum saat diangkut ke tempat penahanan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor di kementerian. Penegakan hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang relevan dan memastikan keadilan ditegakkan.

( Sumber : viva.co.id )



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *