Pernikahan Rizky Febian Dengan Mahalini Ternyata Belum Tercatat Di KUA - Inside Berita

Pernikahan Rizky Febian Dengan Mahalini Ternyata Belum Tercatat Di KUA

Mahalini Rizky Febian

Jakarta – Kabar terbaru datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini, yang kini tengah mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan pada tanggal 10 Oktober 2024, menandakan langkah formal mereka untuk mengukuhkan status pernikahan.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, saat ditemui di kantornya pada Rabu, 30 Oktober 2024. Taslimah juga menjelaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama, yang menjadi alasan mereka mengajukan permohonan ini.

“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Taslimah.

“Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” tambahnya.

Setelah mengajukan permohonan, sidang perdana untuk isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024. Sidang ini akan menjadi langkah awal untuk mengesahkan status pernikahan mereka secara resmi.

Jika sidang isbat pernikahan tersebut berjalan lancar, maka status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan diakui secara hukum oleh Negara. Dengan demikian, mereka berhak memperoleh Akta Nikah yang akan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama.

“Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya.  Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya,” kata Taslimah. 

“Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan, sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya,” tambahnya.

Rizky Febian dan Mahalini

Dalam sidang perdana yang akan datang, Taslimah menyatakan bahwa Mahalini dan Rizky Febian diwajibkan untuk hadir karena akan ada pemeriksaan identitas. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses isbat pernikahan ini.

“Ya iya lah (harus datang). Karena yang bersakutan, kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar nggak pemohon dua namanya, orangnya itu? Makanya diperiksa siapa pemohon satunya atas nama Rizky, siapa pemohon duanya atas nama LK Mahalini, kita periksa nanti orangnya mana. Takut-takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir,” kata Taslimah. 

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah resmi menikah pada 10 Mei 2024. Mereka sah sebagai pasangan suami istri setelah melangsungkan ijab kabul di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *