Agus Gunakan Uang Donasi Untuk Bayar Utang Keluarga - Inside Berita

Agus Gunakan Uang Donasi Untuk Bayar Utang Keluarga

Korban Penyiraman Air Keras, Agus Salim

Jakarta – Agus Salim, korban penyiraman air keras, dilaporkan telah menyalahgunakan dana donasi yang diberikan oleh Novianthi Pratiwi, atau yang lebih dikenal sebagai Novi, selaku pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan. Uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan matanya yang rusak akibat insiden tersebut ternyata dialihkan untuk membayar utang keluarganya.

Agus mengakui bahwa ia menyisihkan sebagian dari dana donasi tersebut untuk membantu melunasi utang Neneng Sumiyati, yang akrab dipanggil Wawa. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena rasa terima kasihnya kepada Wawa yang telah merawatnya sejak kecil.

Alasan di balik tindakan Agus ini menunjukkan adanya ikatan emosional yang kuat antara mereka. Agus merasa berkewajiban untuk membalas budi kepada Wawa, meskipun dalam prosesnya ia mengabaikan tujuan awal dari donasi yang diterimanya.

“Wawa ini sebelum dapat donasi pun sudah mengurusi Agus, ngurusi Agus ke Rumah Sakit bolak balik, nggak ada saudara dan keluarga Agus yang lain selain Wawa ini,” kata Agus dengan suara bergetar dikutip akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu, 2 November 2024.

Agus mengungkapkan bahwa hanya Wawa yang selalu memberikan semangat kepadanya ketika ia merasa depresi dan tertekan akibat kerusakan matanya yang disebabkan oleh penyiraman air keras oleh seorang pegawai di tempat kerjanya. Dukungan Wawa menjadi sangat berarti baginya di tengah masa sulit yang dihadapinya.

Perhatian dan kasih sayang yang diberikan Wawa membuat Agus merasa tidak sendirian dalam menghadapi cobaan ini. Ia menganggap Wawa sebagai sosok yang selalu ada untuknya, memberikan dorongan moral saat ia berjuang dengan kondisi kesehatan yang memburuk.

“Jadi Agus anggap dia (Wawa) itu karena sudah merawat Agus dari anak-anak, itu lah tanda terima Agus, Agus tidak bisa berbuat apa-apa,” sambung Agus.

Agus menjelaskan bahwa dana donasi yang diserahkan kepada Wawa tersebut digunakan untuk melunasi utang rumah Wawa. Dengan langkah ini, Agus merasa dapat membantu sahabatnya yang telah banyak berkontribusi dalam hidupnya, terutama saat ia mengalami masa-masa sulit.

“Itu buat bayar rumahnya, karena ada dia terlilit utang,” ujarnya.

Tindakan Agus ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Beberapa netizen berpendapat bahwa para donatur yang menyumbangkan uang melalui yayasan Novi seharusnya memastikan bahwa sumbangan tersebut digunakan untuk kepentingan pengobatan Agus, bukan untuk membalas budi kepada keluarganya.

“Itu urusan loe agusss kalo mau balas Budi ya uang jerih payah sendiri. Bukan uang donasi kena siram air,” tulis komentar akun @veni_se_nyo.

“Agus agus, orang donasi buat kesembuhan kamu, bukan buat bayar utang wawa Gus, paham ga si ya Allah setop kata gue mah tv podcast-podcast undang ini orang!,” tambah komentar @mmmshop2021.

Neneng Sumiyati, yang akrab disapa Wawa, mengonfirmasi bahwa dari total uang donasi Agus sebesar Rp 1,5 miliar, ia menerima Rp 95 juta yang digunakan untuk melunasi utang bank. Pengakuan ini menambah kompleksitas situasi terkait penggunaan dana yang seharusnya ditujukan untuk pengobatan Agus.

“Yang uang Rp95juta itu buat bayar utang, utang bank,” kata Wawa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 November 2024.

Kisruh terkait donasi untuk korban penyiraman air keras, Agus, bersama Novianthi Pratiwi, yang juga dikenal sebagai Teh Novi dan pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, berlanjut dengan berbagai permasalahan. Novi, yang telah berinisiatif mengumpulkan dana untuk pengobatan Agus akibat kerusakan mata yang disebabkan oleh penyiraman air keras oleh bawahannya, kini terpaksa melaporkan Agus atas dugaan penyalahgunaan dana.

Dari pengumpulan tersebut, terkumpul dana sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Denny Sumargo pada 24 September 2024, Novi mengungkapkan bahwa ia menemukan kejanggalan dalam mutasi rekening Agus. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengobatan Agus.

Novi menuduh Agus telah menyalahgunakan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk pengobatannya. Ia mengklaim bahwa uang tersebut malah digunakan untuk membayar utang dan ditransfer ke rekening kerabatnya tanpa sepengetahuan Novi. Tuduhan ini menciptakan ketegangan antara keduanya, mengingat tujuan awal penggalangan dana adalah untuk mendukung Agus dalam perawatan kesehatannya.

Merasa ada hal yang disembunyikan, Novi meminta agar pengelolaan uang donasi dilakukan oleh yayasan guna mencegah penggunaan yang tidak sesuai. Namun, tindakan ini justru membuat Agus merasa bahwa nama baiknya tercemar. Bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Agus pun memutuskan untuk melaporkan Novi ke pihak berwajib.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Oktober 2024. Dalam laporan itu, Agus menuduh Novi melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Juncto Pasal 45 Ayat 4.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas yang muncul dalam pengelolaan dana donasi dan dampaknya terhadap hubungan antarindividu. Publik pun berharap agar masalah ini diselesaikan secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem donasi yang ada.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *