Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Pegawai Komdigi Salah Satunya - Inside Berita

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Pegawai Komdigi Salah Satunya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus perlindungan judi online, yang melibatkan pegawai serta staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi 16 orang dalam kasus yang sedang diselidiki.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda. Salah satu tersangka merupakan pegawai dari Komdigi, sementara yang lainnya adalah seorang warga sipil. Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan perjudian online yang terlibat.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang,” kata Wira kepada media, Minggu, 3 November 2024.

Meskipun demikian, Wira tidak memberikan rincian tentang identitas para pelaku maupun kronologi penangkapan keduanya. Keterbatasan informasi ini meninggalkan sejumlah pertanyaan mengenai bagaimana proses penangkapan berlangsung dan latar belakang masing-masing tersangka.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya akan terus menangkap para pelaku yang terlibat, sekaligus menyita aset-aset hasil kejahatan tersebut  “Dan Akan dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta tiga warga sipil, dalam kasus perlindungan judi online. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang terletak di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Ruko tersebut diduga digunakan sebagai kantor oleh pegawai Komdigi yang terlibat dalam jaringan judi online. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyidikan.

Selama proses penggeledahan, aparat berhasil menyita beberapa komputer jinjing yang diduga milik para tersangka. Barang bukti ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam praktik perjudian online yang sedang diselidiki.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin marak. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian aktivasi, kemudian diblokir,” ujarnya.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *