Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Jakarta – Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, telah meminta maaf setelah mengungkapkan bahwa sebelas stafnya terlibat dalam kasus judi online yang kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Ia menyatakan rasa sedih dan keprihatinannya atas keterlibatan kementerian yang dipimpinnya dalam masalah hukum yang serius ini.
Dalam pernyataannya, Meutya menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab di lingkungan kementerian. Ia berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang dalam proses penyelidikan, serta memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan akan diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Saya juga minta maaf Ibu bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat (judi online). Sedihnya luar biasa,” kata Meutya Hafid kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, 12 November 2024.

Polri ungkap kasus judi online melibatkan WNA asal Tiongkok.
Meutya Hafid menganggap dirinya sebagai sosok ibu di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berkomitmen untuk menjaga integritas dan moralitas di lingkungan kementeriannya. Ia meyakini bahwa perjudian online memerlukan pengawasan yang ketat serta penggunaan teknologi canggih untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
Dalam pandangannya, tindakan tegas dan kebijakan yang efektif sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Meutya bertekad untuk memperkuat regulasi dan implementasi alat yang diperlukan agar masalah ini dapat ditangani secara serius dan komprehensif.
“Karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih. Karena alat saja secanggih apapun dan pengawasan (ketat) tidak akan cukup,” katanya.
Polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online (judol) yang mencuat, melibatkan pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Penetapan tersangka ini merupakan langkah serius aparat penegak hukum dalam menanggapi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Saya juga minta maaf Ibu bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat (judi online). Sedihnya luar biasa,” kata Meutya Hafid kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, 12 November 2024.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap perjudian online di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut jaringan yang terlibat dan memastikan bahwa semua pelanggar hukum akan dihadapkan pada konsekuensi yang sesuai.
Itu diumumkan oleh Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia pada Senin, 11 November 2024.
Dilaporkan bahwa sebelas pegawai Kementerian Komdigi dan delapan warga sipil adalah tersangka, tetapi satu warga sipil masih buron. Dia memiliki inisial A.
“11 pegawai Komdigi dan 7 sipil,” katanya.
( Sumber : viva.co.id )