Monumen Nasional (Monas) ikon Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Jakarta – Hingga saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Andi Agtas, Menteri Hukum Supratman. Dia menjelaskan bahwa setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang terkait, proses perpindahan ibu kota akan resmi dimulai. Hal ini menandai langkah penting dalam rencana pemerintah untuk mendistribusikan pusat pemerintahan dan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Jakarta.
Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Andi Agtas menggarisbawahi bahwa penandatanganan Keppres oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah yang diperlukan untuk legitimasi perpindahan tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan rencana tersebut dan memastikan bahwa transisi ke ibu kota baru dapat berjalan lancar. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan ada perbaikan dalam pengelolaan kota dan pengurangan beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
“Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Menurut Supratman, revisi Undang-Undang DKJ sedang dibahas di DPR. Ini membahas nama Jakarta yang diubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Karena itu kami mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani, sekarang kan pemilihan masih Gubernur DKI Jakarta. Tapi, kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Ya kan,” kata Politikus Gerindra itu.
dia berpendapat bahwa parlemen harus merevisi UU DKJ untuk memberikan kepastian hukum.
“Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya itu sama,” tuturnya.
“Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota. Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya ibu kota RI itu adalah DKI Jakarta ya kan, Jakarta maksudnya,” kata Supratman
“Nah, memang yang memang kemarin terlewati itu sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya,” ujarnya.
Supratman menyatakan bahwa UU DKJ akan mulai berlaku setelah Presiden Prabowo mengunjungi Keppres. Ia juga menyebut bahwa UU DKJ telah diubah untuk mencegah ketidakpastian.
“Lho, kan di UU DKJ itu dinyatakan berlaku setelah Keppresnya ditandatangani. Ya kan. sehingga juga proses pemilihannya saat ini adalah memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Itu masih seperti itu,” kata Supratman.
Selain itu, dia menyatakan bahwa perubahan telah dilakukan untuk mengantisipasi perubahan status Jakarta menjelang Pilkada Serentak 2024, dengan tujuan mencegah kekacauan jelang pemungutan suara Pilgub Jakarta.
“Ini cuma antisipasi jangan sampai karena kan menjelang pemilu. Menjelang Pilkada di tanggal 27 supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas bahwa yang dipilih itu Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya.
“Tapi, otomatis setelah Keppresnya ditandatangani nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” imbuhnya.
( Sumber : viva.co.id )