Transgender Isa Zega umrah pakai kerudung syari Sumber : Instagram
Jakarta – Isa Zega, seorang wanita transgender, telah menarik perhatian media sosial setelah melaksanakan umrah dengan mengenakan kerudung syar’i. Tindakan ini memicu perdebatan dan kontroversi di kalangan netizen, yang mengekspresikan berbagai pendapat mengenai identitas dan praktik ibadahnya.
Syamsul Bahri, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa tindakan Isa Zega dianggap sebagai penistaan agama. Dalam pandangannya, tindakan tersebut tidak dapat diterima dalam konteks ajaran Islam, terutama mengingat tempat suci seperti Tanah Haram.
Lebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa adalah haram bagi seorang laki-laki untuk menyerupai perempuan, terutama di lokasi yang dianggap suci. Pernyataan ini menambah ketegangan dalam diskusi mengenai penerimaan identitas gender dalam konteks agama dan norma budaya, serta dampaknya terhadap praktik ibadah di kalangan masyarakat.
“Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” ujar Syamsul, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa 19 November 2024.

Syamsul Bahri menambahkan bahwa dalam perspektif Islam, individu transgender dapat dikategorikan sebagai Khuntsa, Mukhannats, dan Mutarajjilah. Khuntsa merujuk pada seseorang yang sejak lahir memiliki dua alat kelamin. Dalam kasus ini, penanganan medis diperlukan untuk menentukan kecenderungan apakah individu tersebut lebih condong ke laki-laki atau perempuan.
Sementara itu, Mukhannats adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan laki-laki yang berpenampilan dan berperilaku seperti perempuan, meskipun secara fisik mereka terlihat seperti laki-laki. Kategori ini mencerminkan kompleksitas identitas gender dalam konteks sosial dan agama.
“Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” ujar Syamsul, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa 19 November 2024.
Pernyataan Syamsul ini menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai isu-isu gender dalam Islam, serta perlunya pendekatan yang lebih sensitif terhadap individu yang mungkin menghadapi tantangan dalam mengekspresikan identitas mereka. Diskusi ini juga menunjukkan perlunya dialog konstruktif untuk menjembatani pemahaman antar berbagai pandangan dalam masyarakat.
Mutarajjilah merujuk pada perempuan yang memiliki perilaku dan penampilan menyerupai laki-laki, meskipun secara fisik mereka terlihat seperti perempuan. Syamsul Bahri menekankan bahwa baik Mukhannats maupun Mutarajjilah termasuk dalam kategori yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah, sesuai dengan ajaran Islam.
Pernyataan ini menunjukkan ketegasan dalam pandangan agama mengenai identitas gender dan perilaku yang dianggap menyimpang dari norma-norma yang telah ditetapkan.
“Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan,” Kata dia mengutip hadis dari Rasulullah SAW.
“Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan,” Sambungnya.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa jika tindakan ini termasuk dalam kategori mukhannats pria yang berpenampilan menyerupai perempuan Allah akan melaknat individu tersebut selama ia terus mengenakan pakaian yang menyerupai perempuan. Pernyataan ini mencerminkan pandangan tegas dalam ajaran Islam mengenai identitas gender dan perilaku yang dianggap melanggar norma.
( Sumber : viva.co.id )