Firdaus Oiwobo Menuntut Pembebasan Ivan Sugianto Dari Polrestabes Surabaya - Inside Berita

Firdaus Oiwobo Menuntut Pembebasan Ivan Sugianto Dari Polrestabes Surabaya

Firdaus Oiwobo Sumber : VIVA/ Aiz Budhi

Jakarta – Pengacara Firdaus Oiwobo telah meminta Polrestabes Surabaya untuk membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang diduga melakukan intimidasi terhadap siswa sekolah menengah atas dengan memaksa mereka untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi di depan SMA Kristen Gloria 2 di Surabaya, Jawa Timur, pada 21 Oktober 2024, dan segera memicu kemarahan publik.

Video dari insiden tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial oleh akun X @PaltiWest2024 pada 11 November 2024, memperlihatkan Ivan memaksa siswa melakukan tindakan yang merendahkan tersebut. Viralitas video ini menarik perhatian luas, memicu diskusi mengenai tindakan kekerasan dan intimidasi di kalangan pelajar serta respons yang tepat dari pihak berwenang.

Setelah penyelidikan, Ivan Sugianto akhirnya ditangkap oleh polisi di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 16.20 WIB. Penangkapan ini menandai langkah awal dalam penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Kasus ini kini menjadi sorotan utama, dengan masyarakat menunggu tindakan lanjutan dari pihak kepolisian dan pengacara terkait proses hukum yang akan diambil.

“Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum,” ujar Firdaus melalui TikTok @firdaus_oiwobo, dilihat Jumat, 22 November 2024.

Firdaus menyayangkan penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda karena dia tampak melakukan pelanggaran besar layaknya teroris. Namun, dia mengatakan bahwa kasus Ivan lebih ringan daripada yang lain.

“Kasus Ivan ini ringan, pasalnya ringan, hanya 2 atau 3 tahun kurungan, kenapa harus seperti itu penanganannya. Ini terlalu luar biasa penanganannya, bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat,” kata dia.

Firdaus menekankan bahwa polisi harus mengutamakan prinsip persamaan di hadapan hukum atau persamaan di hadapan hukum saat menangani kasus.

“Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum,” ujar Firdaus melalui TikTok @firdaus_oiwobo, dilihat Jumat, 22 November 2024.

“Equality before the law itu harus ada, anaknya Ivan itu telah dibully loh. Nah, anak yang bully ini harus ditangkap juga. Harus berimbang, jangan Ivan aja yang dihukum, Ivan itu begitu (marah) karena anaknya dibully rambutnya mirip anjing pudel,” tegasnya.

Terakhir Firdaus Oiwobo meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak terpengaruh oleh tekanan dari warganet yang marak di media sosial. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tindakan terburu-buru dalam menangkap Ivan Sugianto dapat terjadi akibat desakan publik. Firdaus menegaskan bahwa seharusnya penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Firdaus juga meminta agar Ivan dibebaskan sebelum keputusan pengadilan dijatuhkan. Ia berargumen bahwa setiap individu berhak mendapatkan proses hukum yang adil, termasuk hak untuk tidak ditahan sebelum ada putusan resmi dari pengadilan. Permohonan ini mencerminkan upayanya untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya dihormati, sekaligus menyoroti pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.

“Setiap yang tertuduh, tersangka, terdakwa belum tentu bersalah,” pungkasnya.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *