Pengadilan Menolak Permohonan Isbat Nikah, Rizky Febian Dan Mahalini Diminta Nikah Ulang - Inside Berita

Pengadilan Menolak Permohonan Isbat Nikah, Rizky Febian Dan Mahalini Diminta Nikah Ulang

Rizky Febian dan Mahalini Sumber : ist

Jakarta – Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini untuk pengesahan pernikahan mereka telah ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat nikah yang ditentukan, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai wali nikah. Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat popularitas kedua artis tersebut.

Suryana menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada aspek hukum yang harus dipatuhi dalam proses pernikahan. Tanpa adanya wali yang sah, permohonan isbat nikah tidak dapat diterima. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Rizky Febian dan Mahalini harus mencari solusi lain untuk menyelesaikan status pernikahan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya harus nikah ulang, seperti itu,” kata Suryana.

“Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak,” kata Suryana seperti dilansir viva, Senin, 25 November 2024. 

Suryana mengungkapkan bahwa wali nikah Mahalini dan Rizky Febian adalah seorang ustaz. Namun, undang-undang sudah mengatur pemilihan wali pernikahan.

“Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya (Mahalini) juga bukan muslim nah di situlah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali,” kata Suryana.

“Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam Undang-undang itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa wali hakim di nomor 30 (tahun) 2005, bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah Menteri Agama kemudian didelegasikan yang terakhir pelaksanaannya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” tambahnya.

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan (Mahalini dengan Rizky Febian) saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab (yang memiliki hubungan kerabat) dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang. Seperti itu ya,” kata Suryana lagi. 

Pengadilan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini dan di sarankan untuk nikah ulang 

“Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya harus nikah ulang, seperti itu,” kata Suryana.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *