Sebanyak 19 Kertas Suara Pramono-Rano Tercoblos Di Jaktim, Ini Respon KPUD Jakarta - Inside Berita

Sebanyak 19 Kertas Suara Pramono-Rano Tercoblos Di Jaktim, Ini Respon KPUD Jakarta

Viral 19 Kertas Suara Pramono-Rano Sudah Tercoblos di Jaktim Sumber : IST

Jakarta – Belasan surat suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, ditemukan telah tercoblos di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan surat suara tersebut tersebar luas di media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan dugaan terkait keabsahan pemilihan.

Dalam video tersebut, seorang pria yang mengenakan seragam Bawaslu terlihat menunjukkan surat suara yang telah tercoblos untuk Pramono Anung dan Rano Karno. Rekaman ini menambah kehebohan di kalangan netizen, yang mulai memperdebatkan kemungkinan adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara. Situasi ini semakin memicu perhatian masyarakat terhadap integritas pemilu yang sedang berlangsung.

Petugas Bawaslu kemudian melakukan pemeriksaan dan menghitung setiap surat suara yang ditemukan. Hasilnya, mereka menemukan sebanyak 18 surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung dan Rano Karno. Temuan ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

“Dari 18 (surat suara) ini, kita buka apakah semuanya sudah tercoblos apakah masih bersih? tercoblos ya, (paslon nomor urut) 03,” kata pria petugas Bawaslu dalam potongan video tersebut.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di TPS 28 Pinang Ranti Jakarta Timur.

Komisioner KPUD Jakarta Timur, Rio Verieza, membuka suara sebagai tanggapan atas 18 surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon Pramono Anung-Rano Karno.

“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak terkait. Mereka mengaku melakukan pencoblosan tersebut, dan kami sudah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan mereka dari jabatannya,” jelas Rio, Jumat 29 November 2024 dikutip VIVA.co.id.

Rio menyatakan bahwa dari 19 surat suara yang telah dicoblos, hanya satu yang sempat masuk ke dalam kotak suara.

Namun, 18 surat suara terakhir yang tersisa ditemukan sebelum sempat dimasukkan, dan pengawas langsung menemukannya.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Ketua KPPS dan petugas ketertiban langsung kami berhentikan dari tugasnya pada hari itu juga. Pelanggaran ini kami anggap sebagai pelanggaran kode etik yang berat, meskipun tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Komisioner KPUD Jakarta Timur, Rio Verieza dikutip VIVA.co.id.

Rio juga mengatakan bahwa tindakan kedua petugas di TPS tersebut dapat mengakibatkan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, kasus ini telah diserahkan ke Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Langkah hukum menjadi prioritas untuk menindak pelaku yang terlibat, agar memberikan efek jera serta menjaga integritas pelaksanaan pemilu,” tegas Rio.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *